Cabuli Anak Tiri Lantaran Tidur Sekamar
PRINGSEWU - Penyebab pelaku R (40) tega mencabuli anak tiri sendiri berinisial DS (15) pelajar kelas 3 di salah satu SMP di Kabupaten Pringsewu lantaran tidurnya satu kamar bersama istrinya. \"Penyebab awalnya tidur bareng. kalau malam hari itu kan satu kamar tidur bertiga (istri dan anak tirinya), \" Ucapan R Pelaku pencabulan yang merupakan ayah tiri korban saat Pres Reales di Mapolsek Gadingrejo, Kamis (23/1/20) siang. Menurut R, bahwa mencabuli anak tirinya saat istri sedang pergi ke masjid untuk menjalankan ibadah sholat subuh. \"Kadang-kadang dia (istri) bangun subuh. Saya melakukan itu saat dia (istri) ke Masjid ditinggal berdua sekamar dengan anaknya,\" ucapnya. Sedangkan seorang pelaku berinsial IS (48) yang masih tetangganya mengaku lantaran sering meminta uang jajan. Selain itu pelaku setiap kali melakukan hubungan badan dengan memberikan uang antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 riburibu kepada korban. \"Dia (Korban) Sering minta duit sama saya. Dan saya khilaf napsu melihat body dia. Kalau melakukan sudah 9 kali dan total uang yang saya kasih ada sekitar 2 jutaan, \" Kata dia. Atas kejadian pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri R (40) dan tetangganya IS (48) warga Kecamatan Gadingrejo, Waka Polres Pringsewu, Kompol Misbahudin meminta kepada masyarakat pada umumnya modus kejadian seperti ini bukan hanya sekali atau dua kali saja. \"Yaitu diantaranya karena tidur bersama. Dalam ajaran agama kita khususnya islam. Kalau anak kita sudah baligh tidak boleh tidur di campur jadi satu kamar. Seharusnya dipisahkan itu kan sudah ada peraturannya, \" Tegasnya. Untuk ia menghimbau kepada masyarakat yang punya anak kecil sudah baligh jangan sampai tidurnya bersamaan berlawanan jenis dengan adik, saudara maupun orang tua harus dipisah. \"Orang tua juga harus memperhatikan tingkah laku anak kita dari hari ke hari pergaulannya sama siapa supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali, \"Ucap Misbahudin. Ditambah Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton Saputra, SH. MHMH, bahwa kondisi korban yang sudah hamil 5 bulan masih bersama ibunya. \"Kondisi korban dalam keadaan hamil muda pucet dan sering mual-mual pusing kepalanya. Untuk proses kehamilan korban seperti apa kedepannya kita akan berkoordinasi dengan tim dinas sosial untuk kejiwaan didatangkan Pisikater supaya yang bersangkutan lebih tenang bersemangat dalam melangkah kedepannya tidak menjadi trauma berkepanjangan, \" Pungkasnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelum nya, dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu, Selasa (21/1/20) Kedua pelaku berinisial R (40) pekerjaan buruh dan IS (48) pekerjaan Wiraswasta, seluruhnya warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Mirisnya salah seorang pelaku berinisial R merupakan ayah tiri korban berinisial DS (15) pelajar kelas 3 di salah satu SMP di Kabupaten Pringsewu. Dari penangkapan itu terungkap, R yang harusnya menjaga DS selaku anak dari istrinya itu telah melakukan perbuatan itu sebanyak hampir 10 kali, sementara IS melakukan itu sekitar 8 kali. Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Sumantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan HW (65) guru tempat DS menimba ilmu. \"Guru korban melapor kemarin siang, Selasa (21/1/20) dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada pukul 18.00 WIB,\" kata AKP Anton Saputra, Rabu (22/1/20) sore. AKP Anton mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri sejak tahun 2014, dan tetangganya itu dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga akhirnya korban diketahui hamil. \"Ayah tirinya melakukan pencabulan sejak tahun 2014 atau sejak sekolah SD, modus dengan iming iming dibelikan HP serta ancaman pembunuhan terhadap ibunya maupun korban apabila melapor. Sementara IS selaku tetangganya melakukan sejak tahun 2018 hingga September 2019 dengan iming-iming uang,\" ungkapnya. AKP Anton menjelaskan, awal mula terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban DS berada sekolah, ia mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya. Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke Bidan Desa, setelah diperiksa bidan ternyata korban DS sedang dalam kondisi hamil. Sehingga atas keterangan bidan itu, HW memanggil orang tua korban. Saat pemanggilan itu, datang ibu korban ke sekolah, selanjutnya korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan juga tetangganya IS. \"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban,\" jelasnya. Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. \"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: