Keluarga Calon Dilarang Jadi Panitia Pilkakon

Keluarga Calon Dilarang Jadi Panitia Pilkakon

PRINGSEWU - Anggota Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan bakal calon kepala Pekon (Kakon).  Hal ini sesuai Perda kabupaten Pringsewu nomor 10 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan  dan pemberhentian kakon dalam pasal 10.  \"Apabila terdapat panitia pemilihan yang mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu bakal calon kepala Pekon harus mengundurkan diri,\" ungkap kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Hj. Endang Budiati saat memberikan materi sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pringsewu, Senin (28/1).  Kegiatan Sosialiasi dihadiri oleh 175 peserta yang terdiri dari para panitia pilkakon dari tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat pekon. Pelaksanaan Pilkakon Serentak 2020rencananya akan digelar 13 Mei mendatang diikuti oleh 48 Pekon dari 126 pekon yang tersebar di 9 kecamatan diwilayah Kabupaten Pringsewu.  Menurut Endang, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi sebelum dilaksanakan pilkakon serentak 2020 guna meningkatkan wawasan, pengetahuan, sikap, dan keterampilan para panita pilkakon. \"Saya berharap nantinya dalam pelaksanaan teknis di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga terselenggara pilkakon yg jujur, aman dan demokratis,\" tegasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu, Hi.Fauzi dalam sambutan pembukaannya mengatakan dasar untuk pelaksanaan pilkakon 2020, panitia pilkakon mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2020, Perda nomor 10 tahun 2015 dan Perda nomor 06 tahun 2019. \"Akan ada aturan dan regulasi yang ada kita sesuaikan. Tetapi ada Perbup dan Perda penyesuaian terhadap UU tersebut. Dasar hukumnya berbeda dari pilkakon yang lalu,\" jelas Fauzi. Menurut Fauzi, Kabupaten Pringsewu sudah dua kali menggelar pilkakon serentak, setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2016 yang diikuti boleh 17 pekon. Kemudian pada tahun 2018 yang diikuti oleh 20 pekon. \"Ini di tahun 2020 merupakan kali pilakkon yang ketiga, dan rencananya akan diikuti oleh 48 Pekon. Pemanasan ya sudah cukup, Alhamdulillah tahapannya persiapannya sepertinya sudah cukup untuk kita melakukan pilkakon serentak. Harapannya, bisa tercipta pemimpin di tingkat pekon sesuai dengan harapan masyarakat, agar bisa membangun Kabupaten Pringsewu yang kita cintai,\" ujarnya. Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman menyampaikan beberapa arahan kepada para panitia pilkakon serentak 2020.  Ada dua pesan yang disampaikan oleh Suherman, yang pertama, yaitu agar para panita pilkakon bisa menyampaikan tata cara pilkakon kepada masyarakat.  Kemudian yang kedua, para panitia pilkakon serta aparatur pekon harus netral karena akan jadi tolak ukur di masyarakat. \"Saya minta untuk dituangkan di aturan agar ada sankai kepada para aparatur pekon yang ketahuan memihak kepada salah satu calon Kakon,\" ungkap Suherman. Selanjutnya arahan dari Kajari Pringsewu Amru Siregar berharap agar dalam pelaksanaan pilkakon nantinya jangka sampai ada sengketa dan persoalan yang muncul. \"Selamat bekerja dan selamat berjuang kepada para panitia pilkakon. Kami akan mendukung, memantau dan melakukan penegakan hukum selama pilkakon ini, dan mari sama-sama kita dukung,\"pungkasnya. Untuk diketahui, pemilihan kepala pekon serentak di Kabupaten Pringsewu pada tanggal 12 Mei 2020 digelar di sembilan kecamatan, masing-masing terdiri dari Kecamatan Pringsewu (8 pekon), Gadingrejo (13 pekon), Pagelaran (6 pekon), Pagelaran Utara (3 pekon), Pardasuka (6 pekon), Sukoharjo (4 pekon), Adiluwih (4 pekon), Ambarawa (1 pekon), dan Kecamatan Banyumas (3 pekon). (Mul)

Sumber: