Berkas Lengkap, Amir Hamzah Siap Disidangkan
![Berkas Lengkap, Amir Hamzah Siap Disidangkan](https://radartanggamus.disway.id/uploads/1580786589305_Foto-I.jpg)
KOTAAGUNG—Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Amir Hamzah selaku Kepala Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Senin siang (3/2).Hal itu lantaran berkas Amir yang merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2018 itu sudah lengkap alias P21. Pelimpahan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-54/L.5.19/Euh.1/10/2019 tanggal 21 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dinyatakaan Lengkap (P21).Berdasarkan pantauan di Polres Tanggamus, sebelum dilakukan pelimpahan, terlebih dahulu, tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Urusan Kesehatan di ruang Tipikor. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas melalui Kanit Tipikor Ipda Sutarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap II, tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus. \"Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, kami limpahkan siang pukul 13.00 Wib,\" kata Ipda Sutarto usai pelimpahan. Menurutnya, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan negeri tanggamus (tahap 2). \"Jadi tugas penyidikan di kami telah selesai, perkembangan selanjutnya silahkan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,\" ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 th 2001 tentang peeubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.\"Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,\" pungkas Sutarto. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, SH. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arianto Kusumo, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi ADD Pekon Sukapadang. \"Saat ini, kami telah menyelesaikan segala administrasinya. Adapun tersangka yang merupakan Kepala Pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2018, sehingga pencapai kerugian Rp508.000.000,\" ujarnya. Arianto menyebut akan segera menyidangkan perkara tersebut minggu depan, sementara ini tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung. \"Tersangka sementara dititipkan di rutan Kota Agung,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan Polres Tanggamus menetapkan Amir Hamzah, oknum Kepala Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa tahun 2018, pada 8 Oktober 2019 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan dugaan penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018 dengan pengerjaan pembangunan 2018 yang tidak terealisasi. Hal itu juga dikuatkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpanhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Suka Padang mengakibatkan kerugian negara Rp508.428.473. Adapun dana yang diselewengkan dari anggaran Dana Desa Rp 742,335 juta lebih. Selama ini sudah dilakukan kesempatan memperbaiki untuk mengerjakannya susulan namun tidak dilakukan. Dugaan penyelewengan yang dilakukannya, meliputi tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018 bahkan sampai saat ini sebesar Rp 114,600 juta. Selanjutnya pekerjaan jalan rambat beton tiga ruas masing-masing panjang sekitar 500 meter. Bagunan Polindes dan pekerjaan lainnya, padahal selama ini sudah diberi pembinaan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.(ral)
Sumber: