RKPD 2021, Pringsewu Berpegang RPJMD

RKPD 2021, Pringsewu Berpegang RPJMD

PRINGSEWU -  Pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerinta Daerah (RKPD) Tahun 2021 merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.  \"Melalui kegiatan ini diharapkan mendapat masukan dan saran dari para \"stakeholders\", demi untuk kesempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2021,\" ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. A. Budiman, PM., M.M dalam sambutan membuka acara Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 bertempat di Aula Bupati Pringsewu, Selasa (4/2/2020).  Menurut Budiman, berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Tahun 2019 dari Kementerian PAN RB, Kabupaten Pringsewu mendapat nilai B. \" Ini merupakan prestasi kita semua, karena pada tahun 2018 Kabupaten Pringsewu mendapat nilai CC. Oleh karena itu, kita tidak boleh cepat puas dan harus memperbaiki kekurangan yang ada. Sehingga pada tahun depan kita bisa naik peringkat untuk mendapatkan nilai BB,\" ucapnya. Dijelaskan dia, penyusunan RKPD Tahun 2021 merupakan pelaksanaan tahun kelima RPJMD Kabupaten Pringsewu Tahun 2017-2022. Ini berarti prioritas dan fokus pembangunan yang akan dilaksanakan harus benar-benar terukur manfaatnya.  \"Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bermuara pada pencapaian visi dan misi Kabupaten Pringsewu. Tema Pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 adalah Penguatan infrastruktur pelayanan dasar dan SDM yang berkarakter untuk kesejahteraan masyarakat, \"ucap Budiman. Ditambahkan Budiman, tema pembangunan ini telah sesuai sebagaimana telah diamanatkan oleh RPJMD Isu strategis Kabupaten Pringsewu yang menjadi perhatian khusus penyusunan RKPD Tahun 2021 yaitu, Infrastruktur dan Konektifitas, Pengangguran terbuka dan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan daya saing, peningkatan kapasitas SDM, serta tata kelola pemerintahan dan penyederhanaan regulasi. Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, S.E pada kesempatannya menyampaikan, perencanaan pembangunan membutuhkan data yang valid, sehingga pada pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara matang.  \"Sebagai Ketua DPRD dan mewakili anggota DPRD lainnya, DPRD mempunyai tugas untuk mengawasi pembangunan yang dilaksanakan PEMDA Pringsewu dapat berjalan dengan baik. Sehingga kedepannya Kabupaten Pringsewu dapat berkembang dan lebih maju lagi,\" pungkasnya. (Mul)

Sumber: