Ribuan Sertifikat Tanah Dibagikan
PRINGSEWU - Sebanyak 1330 sertipikat hak atas tanah program Redistribusi tanah tahun 2019 diserahkan kepada masing-masing pemilik warga pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Penyerahan sertipikat hak atas tanah program Redistribusi tanah secara simbolis dilakukan langsung oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI P, Ir. H. Endro S Yahman, M.Sc didampingi Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Pringsewu, Relawan SE bersama Kepala BPN Pringsewu, Joni Imron yang berlansung di balai pekon Margosari, Rabu (5/2/20). Anggota DPR RI Fraksi PDI P, Ir. H. Endro S Yahman, M.Sc mengatakan pekon Margosari yang paling banyak menerima program Redistribusi tanah tahun 2019 di Kabupaten Pringsewu. Selain itu yang perlu diperjelas biaya Rp 200 ribu untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Redistribusi tanah. \"Untuk biaya masuk ke BPN itu gratis dibiayai oleh negera semua. Tetapi, yang terjadi di lapangan seluruh daerah ini kan berbeda. Karena, di SKB tidak melihat asal usul tanah history harus dibuat surat pernyataan ada 19. Jadi, yang jadi masalah itu banyak butuh materai Rp6 ribu. Pembiayaan itu tidak dihitung dalam SKB menteri hanya untuk pokmas. Bahkan saat syarat tidak lengkap seperti membuat sporadik terkadang masyarakat diminta sumbang ke pekon, \"ucapan. Sementara itu, Kepala BPN Pringsewu, Joni Imron mengatakan bahwa kabupaten Pringsewu mendapatkan kuota 15500 bidang pada tahun 2019 yang terbagi 13000 PTSL dan 2500 program Redistribusi tanah. \"PTSL dan program Redistribusi tanah yang sama-sama dibiayai oleh negara. Jadi, sertipikat yang sudah diberikan ke masyarakat 9000 an terbagi Redistribusi tanah 1330 dan sisa kurang lebih 7500 PTSL,\" ucap dia. Menurut Joni Imron, bahwa BPN sudah menghimbau kepada masyarakat pungut secara legal sesuai SKB tiga Menteri di provinsi Lampung Rp 200 ribu untuk Pokmas. \"Apabila surat-surat tanah sudah lengkap dinyatakan untuk pokmas pendaftaran sesuai SKB di provinsi lampung Rp 200 ribu,\" tegasnya. Dijelaskan dia, bahwa pada tahun 2020 ini kabupaten Pringsewu mendapatkan kouta PTSL sekitar 15000 bidang. \"Bagi pekon yang selalu aktif mengusulkan dan koordinasi terus menerus ke BPN. Jadi,kalau pekon dan pokmas tidak aktif nggak bakal jalan membuat kita menjadi lambat. Sekarang ini sama-sama harus aktif semisalnya kurang berkas segera dilengkapi pokmas, \" Ucapnya. Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Pringsewu, Relawan SE dalam sambutannya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL ini dengan sebaik-baiknya. \"Saya harap kepada bapak-bapak ibu menerima sertipikat dijaga dengan baik dan disimpan ditempat yang aman serta di fotocopy dahulu. Jangan sampai dipinjamkan kepada siapapun orang yang tidak bertanggung jawab takut disalah gunakan,\" pesannya. Menurutnya, program PTSL adalah salah satu kebijakan pemerintah di bidang agraria yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. \"Dengan demikian masyarakat akan memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: