Gaji Kakon Rp3 Juta, Kadus Rp2 Juta dan RT Rp500 Ribu

Gaji Kakon Rp3 Juta, Kadus Rp2 Juta dan RT Rp500 Ribu

PRINGSEWU - Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Pekon dan Perangkat Pekon tahun 2020 mengalami kenaikan. \"Kenaikan penghasilan kepala Pekon dan perangkat Pekon sesuai PP no 11 tahun 2019 tentang perubahan ke dua PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya adalah perbup no 62 tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala Pekon, perangkat Pekon, BHP dan insentif RT,\" ungkap Kabid Pemerintah, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon, Tri Haryono mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Dr.dr.Endang Budiati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/20) sore. Menurutnya, untuk penghasilan kepala Pekon adalah Rp3 jt, sekdes Rp 2,225,000 kaur kasi dan Kadus Rp 2,025,000, sedangkan tunjangan BHP untuk ketua Rp 550, wakil ketua Rp 450, sekretaris Rp 400, anggota Rp 300, serta insentif RT Rp 500. Sementara itu Untuk Dana desa tahun 2020 ada kenaikan menjadi Rp129.661.602.000 dan pada tahun 2019 Rp 129.567.419.000, terangnya. \"Saat ini proses di Kabupaten Pringsewu sudah ada tiga Pekon yang telah disalurkan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), sesuai dengan peraturan menteri keuangan no 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa dimana penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara langsung ke rekening kas desa melalui rekening kas umum daerah,\" ungkapnya. Lanjutnya, Proses pencairan kepala Pekon mengajukan permohonan pencairan kepada bupati melalui camat dan diberikan rekomendasi camat dengan melengkapi APBP Pekon dan laporan penggunaan capaian dana desa sebelumnya, serta telah menyelesaikan pertanggung jawaban dan penataanusahaan keuangan dana desa tahun sebelumnya. \"Selanjutnya di teruskan kepada bupati melalui dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pekon dengan di berikan persetujuan penyaluran dana desa. Sesuai ketentuan pencairan dana desa tahun 2020 adalah 40 persen tahap pertama, tahap kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. Di Kabupaten Pringsewu hanya satu yang bisa mengajukan 60 persen tahap pertama dan hanya dua tahap karena masuk desa mandiri yaitu Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih,\" pungkasnya. (Mul)

Sumber: