Satpas Tanggamus Masih Layani Pembuatan SIM Warga Pringsewu
KOTAAGUNG—Satpas 2531 Polres Tanggamus hingga saat ini masih melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu.Pasalnya Satpas Polres Pringsewu masih dalam tahap persiapan dan belum dapat melakukan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, disela pemeriksaan pemohon SIM di Satpas 2531, Rabu (5/2) pagi. \"Diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu, bahwa hingga saat ini proses pelayanan penerbitan SIM perpanjangan maupun SIM Baru masih dilaksanakan Polres Tanggamus,\" ujar Yuniarta. Kesempatan itu, Kasat Lantas juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM agar mematuhi mekanisme pelayanan. Menurutnya, mekanisme atau urutan–urutan dalam proses pembuatan SIM baru dan perpanjang, membuat SIM baru yaitu, Pertama; Pemohon datang langsung ke satpas, dan harus berusia minimal 17 tahun,dengan di lengkapi KTP di copy 2 lembar,surat kesehatan dan psikologi, pemohon mengisi formulir pendaftaran, data diri dan juga menentukan jenis sim yg akan kita buat. Sim A, Sim B atau Sim C. Kedua, pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di tempat yang telah disediakan dimana petugas satpas akan melakukan pencerahan, atau SOP pembuatan SIM berdasar perkap no.9 th 2012. Ketiga; pemohon mendaftarkan diri di bagian pendaftaran,dimana dalam proses pendaftaran akan di data identitas pribadi termasuk no handphone aktif, serta pemohon dilakukan identifikasi sidik jari,dan foto. Keempat; Setelah foto pemohon ke bagian ujian teori, dilanjutkan praktek di lapangan uji dan di jalan umum, apabila dalam uji teori, praktek dan praktek lapangan dinyatakan lulus maka dilakukan pembayaran PNBP di BRI yang ada di satpas dengan ketentuan SIM baru untuk Sim A Rp 120.000 dan Sim C Rp.100 000. dan apabila pembayaran sudah dilakukan lewat online tidak perlu bayar lagi cukup konfirmasi saja. Kelima; Apabila dalam ujian teori atau praktek dinyatakan tidak lulus bisa mengulang 7 hari kemudian dan bisa mengulangi hingga lulus. Lalu setelah dilakukan pembayaran, berkas kita serahkan ke bagian cetak untuk dilakukan pencetakan SIM dan Pemohon menunggu dipanggil SIM jadi. Keenam; Dan untuk memperpanjangan SIM yaitu pemohon datang langsung ke satpas, dengan Sudah melengkapi persyaratan seperti poin diatas tentang Pembuatan SIM baru dan juga SIM yang akan di perpanjang kondisi masih hidup. Ketujuh; Setelah dinyatakan lulus silahkan mendaftar pemohon melakukan pembayaran PNBP di BRI atau bank yang ada di satpas. Untuk perpanjangan SIM A. Rp. 80.000, Sim C.Rp.75.000, Sim B.Rp.80.000. Kedelapan; Setelah pembayaran PNBP pemohon keruang identifikasi untuk sidik jari dan foto dan menunggu proses cetak SIM, selanjutnya di panggil dan di serahkan kepada pemohon. \"Polres Tanggamus akan memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat tetang pemohon SIM baru maupun perpanjangan sesuai prosedur tersebut,\" beber kasatlantas. Dalam kesempatan itu Yuniarta mengimbau, masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebab keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) adalah tanggung jawab bersama. \"Mari bersama-sama patuhi peraturan, sebab keselamatan nomor satu dan kecelakaan bermula dari pelanggaran,\" tandas kasatlantas.(ral)
Sumber: