Nafsu, Bujang Nekat Perkosa Wanita STW
PRINGSEWU - Pria lajang berusia 26 tahun bernama Slamet Mahmiludin warga Desa Surabaya Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu. Buruh perkebunan itu ditangkap atas persangkaan perkosaan terhadap wanita setengah tua (STW) 51 tahun berinisial LB warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Dari penangkapan itu terungkap, pada awalnya tersangka menduga korban masih berusia muda tetapi karena sudah tak kuat menahan nafsu, tersangka tetap nekat walaupun sadar korban sudah berusia tidak muda lagi. Selain itu, terungkapnya identitas pelaku berawal dari keterangan saksi Agus yang mengenali ciri-ciri pelaku setelah sempat akan tertabrak oleh pelaku yang lari, saat Agus mendengar teriakan korban. Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan pelaku ditangkap atas laporan perkosaan. \"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di camp tempatnya bekerja di areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemda Pesawaran tadi malam Sabtu (8/2/20) pada pukul 21.00 Wib,\" kata AKP Anton Saputra, Minggu (9/2/20). Lanjutnya, pengungkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan korban yang mengenali ciri-ciri serta pakaian tersangka. AKP Anton menjelaskan, kronologis kejadian perkosaan dialami korban pada Sabtu (08/02/2020) pukul 17.30 Wib di areal persawahan di Pekon Gadingrejo. Dimana saat korban sedang dalam perjalanan sendirian pulang dari sawah dan berjalan di areal persawahan secara tiba tiba dibekap dari arah belakang oleh pelaku, juga didorong hingga terjatuh tengkurap. Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung yang dipakai korban sehingga pelaku berhasil merudapaksa korban. \"Setelah kejadian, korban kembali meminta tolong warga bahkan mengejarnya, hingga bertemu saksi Agus lalu menceritakan kejadian yang dialaminya dan kemudian diantarkan melapor ke Polsek Gadingrejo,\" jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu. \"Terhadap pelaku dipersangkan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya. Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, sebelum melakukan perkosaan, ia memancing di aliran areal persawahan Gadingrejo, kemudian melihat korban yang sendirian ditempat sepi, lantas pelaku dirasuki nafsu birahi. Dalam aksi itu, ia juga menutupi wajahnya dengan penutup wajah jenis sebo miliknya dengan maksud agar tidak dikenali wajahnya kemudian mengikuti korban dan kemudian membekap korban dari belakang lalu melakukan perkosaan. \"Sebelumnya saya mancing, memperkosa karena tidak mampu menahan nafsu birahi ketika melihat seorang wanita yang berjalan sendirian di areal persawahan itu,\" ucap tersangka di hadapan penyidik. Menurut tersangka, perkiraan yang dilihatnya adalah perempuan muda. Namun setelah tahu korban sudah tua tetapi terus melanjutkannya karena telah terlanjur tak mampu menahan syahwat. \"Iya saya sadar korban sudah tua. Tapi saya terlanjur kepingin,\" tutupnya. (Mul)
Sumber: