Bupati Tanggamus Serahkan SK Tenaga Kontrak Non PNSD Dilingkup Disdik

Bupati Tanggamus Serahkan SK Tenaga Kontrak Non PNSD Dilingkup Disdik

KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pegawai kontrak non PNSD dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Kamis (13/2). Sebelum penyerahan, para pegawai lebih dulu mengikuti apel yang dipimpin langsung bupati Tanggamus. Tenaga kontrak non PNSD tersebut mulai dari guru, penjaga sekolah, staf SPLP di Kecamatan dan di Dinas Pendidikan. Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam arahannya meminta pegawai yang mendapat SK perpanjangan, agar dapat mensyukurinya serta dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan secara profesional dan berintegritas, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan khususnya bidang pendidikan. \"Teruslah mengabdi dan belajar karena dengan senantiasa kita belajar maka segala tugas yang kita emban semakin ringan dan dengan belajar akan dapat menjawab segala tantangan dengan baik, \"pesan Bunda Dewi. Dilanjutkan Bupati, bahwa pengangkatan pegawai non PNSD dilingkungan Pemkab Tanggamus untuk mengatasi kekurangan SDM khususnya pada bidang tenaga kependidikan dimana jumlah guru PNS saat ini jumlahnya masih jauh dari kata ideal. \" Setiap tahun terdapat guru PNS yang pensiun dan itu jumlahnya sangat signifikan,maka dengan perpanjangan SK tenaga kontrak ini diharapkan akan dapat memenuhi kekurangan tenaga pendidik dan Kependidikan, \"ujar bupati. Sementara Kepala Dinas Pendirian Tanggamus, Aswien Dasmi mengatakan total jumlah tenaga kontrak Non PNSD yang menerima perpanjangan kontrak sebanyak 2.335 orang dengan rincian 8 orang guru TK, 1.128 orang guru SD, 337 orang guru SMP, tenaga teknis TK 4 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SD 608 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SMP 134 orang dan tenaga teknis kantor disdik 116 orang. Adapun dasar perpanjangan SK Surat Bupati Tanggamus Nomor : 814/02/37/2020 perihal perpanjangan SK tenaga kontrak non PNSD tanggal 2 Januari 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2019 tentang pendelegasian sebagian wewenang bupati kepada pejabat pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menerbitkan dan menandatangani naskah Dinas di bidang Kepegawaian. \"Pemkab Tanggamus melalui Dinas pendidikan berharap agar bapak/ibu yang menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan perubahan mutu pendidikan di Tanggamus kearah lebih maju dan berkualitas, \"ujar Dasmi. Turut hadir dalam pembagian SK non PNSD tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafii, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Firman Ranie, Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat dan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan. (ral)

Sumber: