Alokasi Dana Desa Tanggamus Tahun 2020 Meningkat Jadi Rp387,5 Miliar

Alokasi Dana Desa Tanggamus Tahun 2020 Meningkat Jadi Rp387,5 Miliar

KOTAAGUNG--Alokasi penerimaan Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 meningkat jadi Rp387,5 miliar dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp382 miliar. \"Pada tahun ini Alokasi penerimaan Dana Desa Kabupaten Tanggamus mengalami peningkatan sekitar Rp5 miliar sehingga totalnya jadi Rp387, 5 Miliar ,\" kata Kabid Pembangunan Pekon Mansyurin mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus Idham Khalid, Minggu (16/2). Putusan besaran DD tersebut telah ditetapkan dalam peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa 2020. Yang mana, lanjut Mansyurin, kenaikan alokasi dana tersebut dari anggaran dana pekon, bagi hasil retribusi dan bagi hasil pajak. Sedangkan anggaran Dana Desa murni dari pusat masih sama dengan tahun lalu yakni Rp 293,682 Miliar. \"Perbedaan Dana Desa tahun ini hanya pada besaran tiap tahap pencairan, saat ini tahap I dan II masing-masing sebesar 40 persen, sedangkan 20 persen di Tahap III dari total anggaran alokasi dana desa yang diterima,\" terangnya. Adapun pekon yang menerima anggaran terbesar tahun ini yakni Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung sebesar Rp1,8 miliar. Berikutnya Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung dan Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok yang hanya selisih jutaan saja. Sedangkan pekon terkecil yang menerima Dana Desa yaitu Pekon Negeri Ratu Kecamatan Pugung sebesar Rp 1,02 miliar. Sedangkan besar kecilnya dana desa yang diterima pekon ditentukan oleh Kementerian Keuangan, yang meliputi berbagai indikator penilaian diantaranya kemiskinan, jumlah penduduk serta luas wilayah pekon. \"Saat ini belum ada pekon yang terima Dana Desa. Agar Dana Desa bisa disalurkan salah satu syaratnya adalah pekon harus menyerahkan APBDes terlebih dulu. Dan kami sudah edarkan surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus ditujukan ke kecamatan. Kemudian kecamatan meminta pekon-pekon segera mengirimkan APBDes,\" ujar Mansyurin. Ia mengaku, batas maksimal penyerahan APBdes hingga 28 Februari mendatang, dan mulai pengajuannya sejak 31 Desember 2019 lalu. Pola pencairan DD tahun 2020 masih seperti sebelumnya yakni pekon yang lebih dulu menyerahkan kelengkapan persyaratan pencairan, maka akan menerima lebih dulu. Selain APBDes, pekon juga diisyaratkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban DD 2019. \"Saat ini ada 28 pekon yang sudah serahkan LPj. Rinciannya dari Kecamatan Kota Agung sebanyak dua pekon, Wonosobo 13 pekon, Cukuh Balak tiga pekon, Sumber Rejo empat pekon, Kota Agung Barat lima pekon dan Kecamatan Semaka satu pekon,\" bebernya. (iqb)

Sumber: