Lengkapi Izin Atau Ditindak

Lengkapi Izin Atau Ditindak

KOTAAGUNG—Keberadaan Rumah Makan (RM) tanpa mengantongi izin di Kabupaten Tanggamus mulai disorot. Pasalnya, saat ini masih banyak pemilik usaha RM diduga ilegal karena belum memiliki izin usaha. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus Supardi Syarkawi. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi izin usaha rumah makan/restoran maka setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin. “Ya, memang masih banyak pemilik RM di Tanggamus yang belum mengurus izin, tapi itu kita akan tindaklanjuti bagaimana supaya para pemilik usaha supaya mengurus izin,” ujarnya Supardi. Ia melanjutkan, pihaknya akan terus memperhatikan masalah tersebut karena sesuai aturan setiap pelaku usaha harus mengurus izin usaha.“Itu memang sudah aturannya, semua harus mengurus berkas perizinan,” ujar Supardi. Dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait masalah ini terutama mereka yang baru membuka usahanya.\"Kita akan beri masukan kepada mereka agar melengkapi izinnya,\"terang Supardi. Supardi menegaskan, jika sosialisasi sudah dilakukan tapi masih kedapatan ada RM yang belum mengantongi izin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Jika tidak mengantongi izin maka akan ditindak tegas. Kan sudah ada aturan, kalau nantinya kedapatan ada usaha rumah makan yang tidak kantongi izin, itu sudah salah sendiri nantinya kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” sergahnya. Kendati begitu, ada aturan yang juga harus pihaknya patuhi. Artinya tidak serta merta langsung mengambil sikap sepihak, karena disisi lain salah satunya majunya daerah tersebut dilihat dari maraknya para pengusaha yang membuka usahanya. Ia mengimbau, supaya para pelaku usaha harus mengurus perijinan supaya bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).\"Melalui PAD maka Tanggamus akan maju pesat terutama di segi pembangunannya,\"pungkas Supardi. (Zep)

Sumber: