Lagi-lagi Pelajar Jadi Pelaku Jambret

Lagi-lagi Pelajar Jadi Pelaku Jambret

PRINGSEWU - Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu kembali tangkap seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan modus jembret yang beraksi di wilayah Pringsewu. Pelaku AK (16), pelajar warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap di Kota Agung Barat Tanggamus tanpa melakukan perlawanan pada Kamis 20 Februari 2020 pukul 09.30 wib. Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku ditangkap terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret pada 02 Januari 2020 sekira jam 20.30 wib di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo Barat Kecamatan Gadingrejo Pringsewu dengan korban Vanda Sari Sapta Yogi warga Gadingrejo.  \"Dalam melakukan aksi jambret tersebut pelaku AK bersama dengan pelaku lain yaitu JH (sudah tertangkap dan sudah di limpahkan ke kejaksaan), dan peran masing-masing dari pelaku adalah AK sebagai eksekutor pengambil barang sedangkan JH sebagai joki / pengendara sepeda motor,\" ucap Kasat reskrim, Minggu (23/2).  Menurut Kasatreskrim, dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian modus jambret sebanyak dua kali yang pertama TKP di Kota Agung Tanggamus dan yang kedua di Tambahrejo Barat Gadingrejo Pringsewu. \"Pelaku AK ini sebelumnya pernah ditangkap kasus serupa dan sudah menjalani vonis di lapas Kota Agung,\" ucapnya.  Lanjut dia, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A 37 warna Gold, satu buah Kotak Handphone merk Oppo A 37 warna Gold dan satu unit seperda motor Yamaha Vixion warna putih. \"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka pelaku AK dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkasnya. (Mul) 

Sumber: