Pansus Pilkakon “Banjir” Pengaduan, Pekon Ampai Belum Penetapan Nomor Urut

Pansus Pilkakon “Banjir” Pengaduan, Pekon Ampai Belum Penetapan Nomor Urut

KOTAAGUNG—Bakal calon kepala pekon yang dinyatakan tidak lolos sebagai calon kepala pekon mengadu ke panitia khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak, Senin (9/3). Sejumlah bakal calon tersebut diterima oleh Ketua Pansus, Yoyok Sulistyo, wakil ketua Hasmal Yadi, Sekretaris Iflah Haza dan anggota pansus Buyung Zainuddin, Amrusi Sanusi, H.Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih, Johny Wahyudi, Bunyamin, Hilman, Nursalim Ahyono, Piter Anderson dan Irsi Jaya. Berdasarkan rapat dengar pendapat tersebut, Muh. Yasin bakal calon kakon Sinarbangun Kecamatan Bandarnegerisemuong mempertanyakan pengumuman /keputusan yang dikeluarkan oleh Unila yang dinilai tidak etis dan tidak relevan. Sebagian besar dari mereka yang mengadu adalah balon yang ikuti tes seleksi pembatasan balon. Permasalahan yang umum disampaikan terkait hasil seleksi di Universitas Lampung yang tidak langsung. Padahal mereka mengikuti tes tersebut dengan pola computer assisted test (CAT). Pola itu mestinya nilai bisa langsung keluar. Namun yang terjadi baru dua hari setelahnya nilai keluar. Masalah lainnya adalah terkait persyaratan berkas dan itu ada nilainya. Seperti usia dilihat dari KTP dan KK, karena tiap kategori usia ada nilainya. Begitu juga dengan pengalaman pernah jadi aparatur pekon dan pendidikan. Masalah yang cukup berat disampaikan Turmaningsih, salah satu balon di Pekon Ampai, Kecamatan Limau. Di pekon ini ada enam balon maka semuanya harus tes pembatasan balon. \"Hasil pengumuman dari Unila saya lulus, tapi tiba-tiba ada pemberitahuan dari panitia kalau saya tidak lulus. Dan yang pertamanya tidak lulus jadi lulus,\" ujar Turmaningsih. Ia mengaku, hal itu sangat mengecewakan dan menuding ada permainan dalam putusan untuk pekonnya, khususnya lagi bagi dirinya. Dan sampai saat ini hanya Pekon Ampai yang belum laksanakan pengundian nomor urut. Pengaduan lainnya datang dari para balon di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong, Pekon Tirom Kecamatan Pematangsawa, Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip. Kemudian Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau Panggung, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka dan Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu. Aduan ada yang menanyakan biaya ikuti tes di Unila dan tanpa diberi kwitansi, lalu pengguguran balon karena dua kali pernah dihukum. Persyaratan yang tidak tersosialisasikan, sampai putusan dari Unila mengapa tidak bisa digugat. Lain lagi dengan yang disampaikan Putra Wali, Balon Kakon Sidomulyo Kecamatan Airnaningan yang mempertanyakan mengenai penarikan uang sebesar Rp600 ribu untuk pemberkasan saat seleksi CAT di Unila. \"Saya dan balon kakon lain diminta uang Rp600 ribu tanpa kuitansi,\" ujarnya. Sementara Ketua Pansus Yoyok Sulistyo mengatakan bahwa tujan pertemuan antara Pansus dengan bakal calon kakon untuk mendengarkan saran, keluhan dan masukan dari balon kakon yang dinyatakan gugur saat seleksi CAT dan pemberkasan. \"Keluhan yang disampaikan beragam mulai dari tidak jelasnya mekanisme penilaian, batasan nilai, pemberkasan, dan kriteria-kriteria lainnya yang dinilai tidak adil, sehingga dinilai merugikan pihak-pihak yang gagal dalam seleksi calon kepala pekon, \"ujar Yoyok. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus berinisitif mengundang Bagian Tapem dan Bagian Hukum untuk memberikan penjelasan sehingga semuanya menjadi terang.”Kami akan undang Tapem kesini untuk berikan penjelasan sehingga bapak/ibu pulang dari sini tidak tangan kosong, tapi nanti kalau kami rapat dengan bagian Tapem, bapak ibu bisa menunggu sebentar di masjid atau dikantin,” ujar Yoyok saat menskor rapat. Ketua Pansus Pilkakon DPRD Tanggamus, Yoyok Sulistyo menyerahkan semua keputusan kepada panitia pilkakon kabupaten. Pansus disini sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Pilkakon Yoyok Sulistyo usai melakukan pembahasan dengan Bagian Tapem dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Senin sore (9/3). Menurut Yoyok pihaknya menampung aspirasi, dan hasil akhir tetap pada panitia pilkakon kabupaten.\"Kami sudah panggil Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum dan beruntung bisa datang,\" ujar Yoyok. Diakui Yoyok, dari pembahasan dengan Bagian Tapem dan Bagian Hukum tersebut belum ada keputusan resmi hal ini karena tidak ada undangan resmi dari Pansus sehingga agar nanti bisa jadi keputusan resmi harus ada surat resmi. Maka dari itu pembahasan kembali dilanjutkan Selasa (10/3). Sementara Kabag Tapem Wawan Haryanto menyatakan dari 220 pekon hanya Pekon Ampai Kecamatan Limau yang belum ada penetapan calon dan pengundian nomor calon. Hal itu menunggu revisi dari putusan Unila. Dan ralat putusan sudah dikirimkan Unila. Ralat tersebut pun dibacakan, dan hasilnya, Turmaningsih dinyatakan tidak lulus. Ada balon lainnya lulus yakni Ahmad Sairi dengan pertimbangan skor nilai hasil tes. Disesuaikan juga dengan usia Ahmad Sairi yang lebih muda dibanding Turmaningsih. Persoalan usia ini juga tidak ada titik temu, sebab batasan hanya mengelompokkan tahun tidak ada mencantumkan bulan. Atas putusan tersebut, Wawan mengaku tahapan pilkakon di Pekon Ampai diperintahkan untuk dilanjutkan. Namun itu banyak tentangan dari para anggota pansus. Mereka minta agar pekon yang diadukan tahapannya ditunda dulu. \"Saya menyarankan agar pekon yang terdapat pengaduan khususnya Pekon Ampai agar penetapan nomor urut ditunda dulu sampai semuanya klir, \"ujar Anggota Pansus Pilkakon Tri Wahyuningsih. Ditambahkan Kabag Hukum Arief Rakhmat, putus penetapan balon jadi calon adalah putusan tim kabupaten. Bukan hanya dari Bagian Tapem dan Bagian Hukum. \"Tim kabupaten itu di antaranya terdiri Sekda Tanggamus, Bagian Tapem dan Bagian Hukum, Kejari Tanggamus dan lainnya. Maka keputusan calon hasil pembahasan bersama, bukan kami saja,\" terang Arif. Kemudian terkait adanya pungutan biaya tes CAT di Unila, Kasubag Administrasi dan Kewilayahan Erza Gita mengakuinya sebab tes di Unila sifatnya untuk personal balon. \"Itu sama dengan biaya pembuatan SKCK, surat tanda bebas narkoba. Semua itu ditanggung pribadi masing-masing tidak ditanggung daerah. Itu telah diatur di peraturan bupati tentang pilkakon,\"terangnya.(ral)

Sumber: