BPKAD Bantah Ruko Di Talangpadang Sudah Jadi Aset Pemkab
![BPKAD Bantah Ruko Di Talangpadang Sudah Jadi Aset Pemkab](https://radartanggamus.disway.id/uploads/Foto-2-23.jpg)
KOTAAGUNG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus angkat bicara mengenai dugaan aset Pemkab Tanggamus yang beralihfungsi menjadi sarang walet. Kepala BPKAD Tanggamus, Hilman Yoscar mengatakan bahwa rumah toko (ruko) yang dialihkan fungsinya menjadi sarang walet tersebut belum resmi menjadi aset pemkab karena belum adanya serah terima antara pihak swasta ke pemkab. \"Ruko di Pasar Talangpadang tersebut belum tercatat sebagai aset Pemkab Tanggamus sebab belum ada serah terima dari pihak ke tiga. Memang dalam mekanisme Build Operate Transfer (BOT), maka setelah 25 tahun status gedung harus dikembalikan kepada pemerintah, tapi nyatanya belum diserahkan kekita, \"ujar Hilman, Rabu (21/2). Dilanjutkan Hilman, bahwa Pemkab Tanggamus tidak bisa mendesak pihak swasta untuk segera menyerahkan aset tersebut, hal ini lantaran kontrak awal pada medio 1984 an itu, bukan antara swasta dengan Pemkab Tanggamus tetapi dengan Pemkab Lampung Selatan yang merupakan induk dari Kabupaten Tanggamus. \"Yang berhak nagih ya, Pemkab Lampung Selatan, sebab kontraknya saat itu dengan Lampung Selatan. Yang jelas sampai saat ini, berdasar data kita, ruko tersebut belum resmi menjadi aset Pemkab Tanggamus, \"pungkas Hilman. Sebelumnya, warga Kecamatan Talangpadang memprotes sebuah gedung ruko yang fungsi menjadi sarang walet. Bangunan tersebut diduga milik Pemkab Tanggamus. Salah seorang warga bernama Sonedi mengaku, keberatan atas bangunan pemkab yang diduga dialih fungsikan jadi sarang walet tersebut. Karena lokasinya berada di daerah kawasan padat penduduk sehingga dimungkinkan menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara. \"Bangunannya persis di Pasar Talangpadang, tepatnya dibelakang pos polisi. Jadi kalau petang suara waletnya cukup bising,\" katanya, Selasa (20/2). Menurutnya, gedung dua lantai yang dibangun dan di diperkirakan berdiri pada tahun 1984-an itu belakangan diketahui disewa/digunakan oleh Alay dan Tuntung. Namun, lanjutnya, mereka diduga merubah bagian atas gedung untuk dijadikan sarang walet, . \"Yang jelas, gedung itu sudah tidak sesuai dengan peruntukanya lagi. Karena sebelumnya gedung itu adalah toko sembako, tapi sekarang difungsikan juga jadi sarang walet,\" tutur Sonedi. Sementara itu, warga lainnya Imran menuturkan, jika ada kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta atau pengguna bangunan dengan sistem build operate transfer (BOT), maka setelah 25 tahun status gedung harus dikembalikan kepada pemerintah. Karena skema pembangunan BOT atau yang dikenal dengan Bangun Guna Serah (BGS) itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang mana, BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. \"Nah, Sampai sekarang belum ada keterangan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemkab Tanggamus. Kalau memang habis masa kontraknya, semestinya tidak dijadikan sebagai sarang walet,\" terangnya.(ral)
Sumber: