Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba
PRINGSEWU - berselang 2 jam diberlakukannya OPS Antik Krakatau 2020 Empat Pelaku Penyalahguna Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res narkoba Polres Pringsewu. Penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Sat Res narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH, Keempat tersangka diantaranya AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) warga kecamatan Pringsewu tersebut dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda pada Senin (09/03/2020) mulai pukul 02:00 wib. Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, satu dintaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sedangkan tiga pelaku lain sebagai pemakai. \"Rentetan penangkapan beruntun dengan diawali dari penangkapan tersangka AM dikediamanya di Pringsewu Utara pada pukul 02:00 wib Dari tangan tersangka diamankan dua buah plastik klip bekas pakai, enam buah potongan pipet bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, dua buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, dua buah tutup botol berlubang dan satu buah botol dengan tutup berlubang,\" katanya. Selanjutnya pada pukul 05:00 wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RJF di Jl Veteran KelurahanPringsewu Barat dengan barang bukti dua buah plastik klip bekas pakai, satu buah Bong/ alat hisap sabu, empat bundel plastic klip, dua buah korek api gas, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan satu unit HP, terangnya. \"Petugas terus mengembangkan informasi hingga kemudian pada pukul 06:00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JK di kediamanya di Kelurahan Pringsewu Utara berikut barang bukti berupa empat buah plastik klip berisikan narkotila jenis sabu dengan berat 3,46 gram, satu buah alat hisab sabu bong, enam buah plastic klip kosong, dua buah korek api gas dengan sumbu terpasang, satu buah timbangan digital, dua buah skop terbuat dari sedotan dan dua unit HP,\" jelasnya. Lanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Mul)
Sumber: