Satu Calon Kakon Mengundurkan Diri
KOTAAGUNG-Satu calon kepala pekon (Cakakon) di Tanggamus mengundurkan diri dari bursa pencalonan. Hal ini lantaran yang bersangkutan lebih memilih bekerja sebagai honorer di kecamatan. Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus, Wawan Haryanto, calon kakon yang mundur tersebut bernama Rahmelia, calon di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. \"Surat pengunduran diri sudah kami terima, yang bersangkutan mundur atas keinginan sendiri, maka dengan surat ini calon tersebut sudah bukan calon lagi,\" ujar Wawan. Ia mengaku Rahmelia selama ini bekerja sebagai TKS di Kecamatan Kota Agung. Dan sesuai aturan bagi TKS apabila maju dalam pilkakon maka harus mengundurkan diri sebagai TKS. Ketentuan itu berlaku sejak ditetapkan sebagai calon.Maka calon boleh memilih mundur sebagai TKS atau mundur sebagai calon kakon. Jika tetap tidak mundur maka BKPSDM akan memberhentikannya sebagai TKS. Wawan mengaku, pengunduran diri sebagai calon disampaikan lewat surat yang dikirimkan dari pihak Kecamatan Kota Agung. Semula yang bersangkutan mengajukan diri mundur dari calon ke kecamatan. Lalu kecamatan mengirimkan surat ke Tapem, Pemkab Tanggamus. Wawan mengaku terhadap yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi karena mundur sebagai calon. Sebab dalam peraturan pilkakon, calon yang mundur tidak ada sanksinya. \"Untung saja pengajuan mundurnya sekarang, sebelum surat suara belum kami cetak. Maka nanti di surat suara tidak ada lagi gambar calon tersebut,\" sebut Wawan. Sebelumnya Rahmelia jadi calon kakon nomor urut 4. Dan di Pekon Gunung Meraksa ada lima calon. Maka kini calon di pekon tersebut hanya empat calon. Dan tidak bisa digantikan calon lainnya. Di Pekon Gunung Meraksa sendiri, semula ada 14 calon. Mereka seluruhnya ikuti tes seleksi pembatasan calon di tingkat panitia dan tes kemampuan diri di Universitas Lampung. Nama Rahmelia lolos dalam seleksi itu, karena batasan jumlah calon hanya lima orang. (ral)
Sumber: