Pilkakon Serentak Ditunda!
PRINGSEWU - Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak yang akan diikuti 48 Pekon Se Kabupaten Pringsewu pada tanggal 13 Mei 2020 ditunda. \"Penundaan Pilkakon serentak tersebut berdasarkan surat keputusan bupati tanggal 26 Maret 2020,nomor:141/201/D.10/2020, prihal : Penundaan Pilkakon Serentak 2020, yang ditandatangani Bupati Pringsewu,\" ungkapkan Tri Haryono. S.Ip.MM Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas PMD Kabupaten Pringsewu saat dihubungi melalui whatsappnya Selasa,(31/3/20). Menurutnya, Guna menghambat penyebaran wabah Corona virus Desaese (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia. \"Maka kami menginstruksikan dengan langkah-langkah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pringsewu sampai dengan dicabutnya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pemerintah Pusat. \"Penundaan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Penundaan mulai dari tahapan pelaksanaan Seleksi Tambahan bagi Bakal Calon Kepala Pekon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang serta proses tahapan yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti Pengundian nomor urut calon, Sosialisasi pemungutan suara, Kampanye calon maupun pemungutan suara untuk ditunda sampai dengan sebagaimana penjelasan,\" ungkapnya. Dikatakannya, berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pemberdayaan serta menerima kunjungan dari dan kedaerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali. \"Sementara ini yang mendaftar di masing-masing Pekon untuk menjadi kepala Pekon, rekapnya totalnya ada 180 Balon dari jumlah 48 Pekon Se Kabupaten Pringsewu,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: