Sempat Sembunyi, Resedivis Di Dor Polisi

Sempat Sembunyi, Resedivis Di Dor Polisi

KOTAAGUNG--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil membekuk Beni Setiawan (20) yang merupakan pelaku penodongan. Pria yang tercatat sebagai resedivis dalam kasus curas itu sempat bersembunyi dibawah kasur rumahnya, beruntung petugas jeli dan berhasil menemukannya. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan penggerebegan saat berada Beni dirumahnya Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur sekitar pukul 16.00 Wib, Rabu (1/3). \"Dalam pengakuannya, tersangka melakukan curas bersama seorang rekannya, sehingga dilakukan pengembangan. Namun saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha mengelabui dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya, \"ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (1/4). Dijelaskan Edi Qorinas, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 1 Januari 2020, korbannya berinisial IP (15) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dengan TKP Jalan Raya Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. \"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan satu unit handphone Oppo A37 hasil pendongan milik korbannya, \"ungkap Kasatreskrim. Menurut Kasat, tersangka terkenal sadis, juga sangat licin saat hendak ditangkap, bahkan saat penggerebegan tadi dia sempat bersembunyi di bawah kasur. \"Tersangka ini terkenal sadis suka melukai korbannya tanpa pandang tua maupun muda. Dalam pengembangan juga melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,\" ujarnya. Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian Curas dialaminya pada Rabu, tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib. Kejadian bermula pada saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, ia diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal, langsung menggeledah badan korban kemudian mengambil HP Oppo A 37F yang berada dalam saku celana korban. \"Dalam Curas tersebut, korban ditodong menggunakan sebilah pisau. Sehingga saat sakunya digeledah, korban merasa takut. Kemudian setelah pelaku pergi sambil mengacungan pisau, korban melapor ke Polres Tanggamus,\" jelasnya. Ditambahkannya, dalam pengembangan kasus ternyata tersangka juga melakukan aksi Curas di Pantai Karang Pasir Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus tanggal Sabtu, 28 Maret 2020 pukul 14.00 Wib. \"Hasil pengembangan, tersangka bersama rekannya juga melakukan penodongan terhadap korbannya ER (17) warga Kecamatan Kota Agung, kerugian 1 handphone Oppo A1K, terhadap BB masih dilakukan pencarian,\" imbuhnya. Setelah dilakukan perawatan medis atas luka tembaknya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Sementara rekan tersangka masih dalam pencarian. \"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara. Terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,\" tandas Kasatreskrim. (ral)

Sumber: