Pengakuan Pelaku Cabul, Korban Mau Karena Sering Ditraktir Bakso
PRINGSEWU - Tim kusus Anti Bandit (Tekab) 308 polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (6/4/20). Tersangka berinisial WD (34) warga pekon Siliwangi, kecamatan Sukoharjo. Sementara korban berinisial NH (13) warga Kecamatan Sukoharjo, berstatus pelajar di sebuah SMP di kabupaten Pringsewu. Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya digauli oleh tersangka dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada tanggal 6 April 2020. Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik, mengatakan, atas dasar laporan orang tua korban dengan didampingi Komisi perlindungan anak Indonesia membentuk team kecil untuk mengungkap kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut. \"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota tekab langsung mengamankan tersangka dirumahnya di pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu,\" ucapnya. Dikatakan kapolsek, terungkapnya peristiwa itu pada tanggal 31 Maret 2020. Bermula saat kakak korban melihat HP korban dan tanpa sengaja melihat ada isi percakapan via whatsapp antara korban dan pelaku yang mengadung unsur mesum lalu sang kakak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya. \"Awalnya sang korban ditanyai ibunya sejauh mana mereka berpacaran, namun korban tidak mau mengaku, kemudian pada tanggal 5 April 2020 korban baru berterus terang kepada orang tua tuanya bahwa selama berpacarana pelaku Wid telah melakukan 5 kali pencabulan terhadap dirinya,\" kata kapolsek. Menurut Kapolsek, dihadapan petugas tersangka Wid ini mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak 3 kali, perbuatan bejatnya tersebut diakuinya pertama kali dilakukan pada hari tangga lupa di bulan Januari 2020 dan terakhir kali pada hari kamis 29 Maret 2020. \"Peristiwa persetubuhan tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku,\" terangnya. Motif tersangka saat melakukan aksi cabulnya, tambah kapolsek, untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada tahun 2018, dihadapan petugas tersangka ini juga mengaku bahwa mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban NH, dan korban mau dicabuli oleh pelaku karena sering ditraktir makan bakso. \"Untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: