Bupati Apresiasi Pelayanan SIM Satlantas
KOTAAGUNG—Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani memberikan apresiasinya kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus dalam memberikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan bupati saat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A, di Sekretariat Pemkab Tanggamus, Senin (13/4). Saat melakukan perpanjangan SIM A, bupati didampingi langsung Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudy S. Usai mendapat SIM A yang sudah diperpanjang, orang nomor satu di jajaran Pemkab Tanggamus ini mengatakan, bahwa, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi suatu keharusan memiliki SIM jika ingin mengendarai kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. \"Pemkab dalam hal ini sangat mengapresiasi program SIM keliling yang merupakan program dari Polres Tanggamus, karena cukup membantu masyarakat yang jaraknya cukup jauh,\"kata Dewi. Ia menambahkan, masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki SIM, ia berharap, jajaran polri khususnya polres Tanggamus selalu intens memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat karena pentingnya memiliki SIM, di tambah saat ini polres Tanggamus memiliki Mobil SIM Keliling dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. \'\'Akan tetapi saat ini dengan adanya virus covid 19, kita khawatirkan berpotensi berkumpulnya massa, maka dari itu untuk sementara mobil ini tidak berkeliling, namun tetap memberikan pelayanan di kantor Satpas,\'\'ujar bunda Dewi sapaan akrab bupati. Sementara itu Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S, menyampaikan bahwa, kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau pun perpanjang saat ini dipersilahkan untuk mengunjungi kantor Satpas di kecamatan Kotaagung. \'\'Untuk sementara ini akibat covid 19, diberitahukan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya untuk dapat ke kantor satpas, karena kita sedang menghindari kerumunan massa dan di Satpas juga diberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,\"terang kasatlantas. Begitu pentingnya kegunaan SIM bagi pengendara, menurutnya tentunya diharapkan diiringi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri. Namun dalam hal ini pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tanggamus untuk memiliki SIM. \"Karena legalitas seseorang menggunakan kendaraan telah diatur oleh undang-undang, salah satunya kewajiban memiliki SIM, dan kita harapkan kesadaran masyarakat di Tanggamus meningkat selain daripada itu patuh berlalu lintas juga harus diutamakan,\"tandas Rudi. (iqb)
Sumber: