Panwaslu Ingatkan Paslon Tidak Lebihi Jatah Kampanye Tatap Muka

Panwaslu Ingatkan Paslon Tidak Lebihi Jatah Kampanye Tatap Muka

KOTAAGUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus mengingatkan kepada dua pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Tanggamus untuk tidak melebihi jatah kampanye tatap muka yang telah ditetapkan yakni sebanyak 302 kali kampanye tatap muka. Menurut anggota Panwaslu, Ali Ngafan, kuota kampanye tatap muka tersebut sampai dengan akhir masa kampanye. Untuk menghindari adanya pelanggaran, maka paslon harus mengontrol atau menghemat, terlebih waktu kampanye masih lama yakni sampai 23 Juni mendatang. \"Dari metode kampanye, baik itu rapat umum dan terbatas, rapat tatap muka tingkatan massa yang hadir maksimal 200 orang, sedangkan rapat umum yang maksimal 1.000 orang dan  pertemuan terbatas dihadiri maksimal 500 orang,\"kata Ali Ngafan, kemarin. Masih menurutnya, dikarenakan massa yang terkumpul sedikit, untuk itu paslon giat lakukan kampanye tatap muka, dan satu hari tiap paslon lakukan empat kali, total 302 kampanye tatap muka itu sama dengam jumlah pekon dan kelurahan di Tanggamus. Melihat jumlah tersebut maka diaplikasikan satu pekon satu kali kegiatan kampanye tatap muka dilakukan. Sementara yang terjadi saat ini, paslon melakukan kampanye tatap muka dalam satu pekon bisa dua hingga tiga titik, dengan demikian maka perpindahan titik tersebut tetap dihitung kendati dalam satu pekon. \"Rencananya nanti ada rapat lagi dengan LO masing-masing  terkait metode kampanye, baik itu rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka, ini untuk antisipasi pertemuan massa masing-masing paslon, kendati sejauh ini masih aman akan tetapi ini harus diantisipasi,\" terang Ali Ngafan. Lalu, Panwaslu juga lanjutnya tengah menyoroti pemasangan stiker paslon yang tertempel di kaca angkutan umum, dengan ukuran besar sampai menutup penuh kaca belakang kendaraan, untuk persoalan tersebut Panwaslu telah membahas dengan Satlantas Polres Tanggamus dan Dishub Tanggamus. Ia minta kepada pihak pemasang stiker besar di angkutan umum supaya melepasnya. Jika itu tidak dilakukan maka ada tindakan tegas dari Satlantas dan Dishub Tanggamus. \"Benda yang boleh diberikan dari paslon ke pemilih tidak boleh berubah. Seperti kalender maka harus bentuknya kalender tidak bisa diganti dengan jam dinding. Hal itu sesuai ketetapan KPU Tanggamus, ada sembilan jenis barang yang boleh diberikan ke pemilih yakni tutup kepala, pakaian, alat tulis, alat minum, kalender, stiker ukuran 10x5 cm, payung, pin, dan kartu nama. Di luar itu maka pelanggaran,\"tandasnya.(iqb)

Sumber: