Azuwansyah Sosialisasikan Perda dan Penanganan Covid-19

Azuwansyah Sosialisasikan Perda dan Penanganan Covid-19

SEMAKA- Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, S,Ag, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Lampung Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta dalam penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung, Rabu (15/4) Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan di Pekon Garut Kecamatan Semaka. Dalam kegiatan tersebut tetap berpegang pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti jarak duduk harus berjarak satu meter, lalu peserta mencuci tangan pun disiapkan, peserta diharuskan memakai masker yang telah disiapkan oleh pihak panitia. Dalam sosialisasi, Azuwansyah menyampaikan bahwa pandemi virus Corona yang saat ini terjadi bukan hanya Indonesia saja, tetapi hampir terjadi di seluruh negara, maka dari semua masyarakat harus selalu waspada dan pencegahannya dengan cara menjaga kebersihan bersama, lalu lingkungan sekitar, terapkan pola hidup sehat dan makan makanan dengan gizi yang seimbang, karena mencegah lebih baik dari mengobati, serta selalu mengikuti aturan juga himbauan tentang protap kesehatan yang telah di sampaikan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten Tanggamus. “Perlu kerjasama semua pihak bukan hanya pemerintah provinsi atau DPRD provinsi maupun kabupaten, namun kesadaran dari masyarakat sangat diperlukan dalam menekan dan mencegah penyebaran Corona dan ingat selalu rutin mencuci tangan pakai sabun setelah melakukan aktifitas sehari-hari,” ujar Azuwansyah. Selain itu lanjutnya, untuk mencegah Corona masyarakat selalu jaga jarak dengan orang lain minimal 2 meter, serta mengikuti etika bersin dengan menutup mulut dengan tisu, atau dengan lengan bagian dalam, lalu berjemur 15 menit di bawah sinar matahari untuk menambah sistem imun tubuh.”Kemudian apabila ada salah satu keluarga yang baru tiba dari luar daerah, diharapkan untuk melaporkan ke aparatur pekon, pihak kesehatan seperti puskesmas maupun bidan desa, lalu melakukan karantina/isolasi secara mandiri selama 14 hari, untuk memutus rantai virus Corona,\"jelas Bang Wan sapaan akrabnya. Adapun sosialisasi perda provinsi Lampung tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini salah satu poin pentingnya adalah, bahwa untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu di selenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna dengan peran serta masyarakat secara aktif. Poin kedua adalah, bahwa pembangunan kesehatan melalui upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu mengikutsertakan swasta dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. \'\' Prinsip pelayanan kesehatan swasta adalah menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang, keluarga dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, lalu mencerminkan keberpihakan kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi terhadap masalah kesehatan, termasuk didalamnya kelompok masyarakat miskin, kelompok masyarakat yang terkena dampak kejadian luar biasa, bencana alam, kecelakaan kerja, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan manusia lanjut usia,”tandas Azuwansyah. Pemateri dalam kegiatan dari pihak kesehatan setempat yakni petugas Bidan desa (Gasbinsa) astoni yang menyampaikan materi tentang gejala Corona virus desease (Covid 19) dan cara pencegahannya. Lalu, pemateri kedua Soffan,S.Pd yang menjelaskan tentang peraturan daerah (Perda) tentang pelayanan kesehatan swasta dalam penanganan covid 19 di provinsi Lampung.(Zep)

Sumber: