Bupati, Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II Tak Dapat THR

Bupati, Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II Tak Dapat THR

KOTAAGUNG-Badan Pengembangan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa tahun ini bupati, wabup, pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan pejabat Eselon II dilingkungan Pemkab Tanggamus tidak mendapat tunjangan hari raya (THR), hal tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat akibat dampak dari Pandemi Virus Corona. Menurut Kepala BPKD Tanggamus Suaidi, anggaran yang didapat dari peniadaan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini diperkirakan lebih dari Rp 2,5 miliar, hal itu lantaran pihaknya belum menghitung secara rinci rencana kebutuhan untuk THR. Termasuk THR yang ditiadakan. \"Perkiraan kami antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar dari tidak adanya THR untuk ASN eselon I, II, Bupati, Wabup, Ketua dan Wakil, serta anggota DPRD,\" ujar Suaidi baru-baru ini. Ia mengaku, untuk kelompok ASN, THR tidak diberikan dari mulai para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Sekda, para Asisten Bupati serta dan staf ahli yang masuk golongan II. Sedangkan di bawah kelompok itu, Sekretaris OPD, Kepala Bagian dan jabatan di bawahnya tetap menerima THR. Namun hanya gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tidak dapat. \"Anggaran itu untuk recofusing berupa penutupan defisit dana dari pusat. Sebab saat ini pusat tidak transfer lagi. Dan sisanya termasuk untuk penanganan Covid-19,\"papar Suaidi. Peniadaan THR tersebut nantinya akan dibuatkan aturan resmi ditingkat kabupaten. Lalu dikirimkan ke pihak terkait.\"Sekarang ini pihak terkait memang belum menerima pemberitahuan secara resmi, tapi mereka sudah tahu dari menyimak keputusan presiden,\" pungkas Suaidi. (ral)

Sumber: