Dampak Covid 19, Pemkab Diminta Efesiensi Anggaran Rp27 Miliar
KOTAAGUNG-Pemkab Tanggamus diminta pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 27 miliar. Hal itu diungkapkan Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid H Lubis kepada Pimpinan DPRD Tanggamus dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penanganan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus, Senin (4/5) sore di ruang sidang DPRD Tanggamus, rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Menurut Sekda Tanggamus Hamid H Lubis lantaran Pandemi Virus Corona atau Covid 19, maka pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi untuk menyiapkan efisiensi anggaran dengan melakukan refocusing anggaran disetiap OPD. \"Pemkab Tanggamus diminta melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat selambat lambatnya hari Jumat kita sudah harus menyampaikan penyesuaian yang lebih kurang Rp 27 miliar hal ini karena pemerintah pusat akan mengurangi transfer kedaerah sebesar 10-25 persen sesuai dengan Inpres Nomor 4 tahun 2020. Sebelumnya Pemkab Tanggamus juga sudah melakukan refocusing anggaran dari seluruh OPD terkumpul Rp 57,88 miliar dan sudah kita sampaikan kepusat,\" terang Hamid H Lubis. Dilanjutkan Sekda, bahwa dalam penyesuaian anggaran diperlukan dukungan semua pihak tidak terkecuali DPRD Tanggamus \"Rapat dengar pendapat ini sebagai bentuk komunikasi yang kami bangun dimana anggota DPRD memiliki dukungan penuh terhadap upaya-upaya untuk mencegah covid 19 agar tidak merebak di Kabupaten Tanggamus. Untuk menyatukan itu maka diperlukan komunikasi yang hari ini mulai dilakukan, \"ujar Lubis. Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa, rapat dengar pendapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dilakukan untuk meminta penjelasan pemda dan gugus tugas covid mengenai program apa yang sudah dijalankan. \"Seperti yang pak sekda sampaikan tadi bahwa masih ada kekurangan untuk disampaikan kepusat sehingga perlu ada perbaikan. Berdasarkan arahan pusat Tanggamus diminta melakukan efisiensi sebesar Rp27 miliar, ini lantaran berkurangnya transfer pusat kedaerah akibat pemasukan kas negara berkurang, jadi hal ini harus kita pahami sebab pusat sudah mengamanahkan pemda untuk melakukan refocusing anggaran sebagai pesanan Covid 19, \"ujar Heri. Dilanjutkan Heri bahwa, efisiensi yang diminta pusat sebesar Rp27 miliar sudah sesuai dengan angka batas minimal yang ditetapkan pusat melalui surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan. \" Yang harus kita pahami pemerintah ingin memastikan bahwa dalam penanganan covid ini memiliki dana yang cukup. Jadi ini tidak dapat prediksi, mudah-mudahan ini segara berakhir, \"ujar Politisi PDIP itu. Masih kata Heri, bahwa pusat memberikan dead line kepada pemerintah Kabupaten/kota/Provinsi untuk melaporkan hasil efisiensi paling lambat Jumat 8 Mei 2020.\"Kalau sampai batas waktu tersebut pemerintah daerah belum juga melaporkan kepusat maka akan diberikan sanksi berupa penundaan DAU dan jika sampai akhir tahun belum juga melaporkan maka DAU tidak akan diberikan sama sekali, \"pungkas Heri. (ral)
Sumber: