Heni Susilo Ajak Warga Bantu Cegah Narkoba dan Covid 19

Heni Susilo Ajak Warga  Bantu Cegah Narkoba dan Covid 19

GISTING--Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hi. Heni Susilo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dalam kesempatan itu Heni Juga menyosialisasikan Pencegahan Covid 19. Lantaran masih dalam situasi Pandemi Covid 19, maka Sosperda dilakukan secara door to door dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Ada sejumlah pekon yang dikunjungi Heni yakni Pekon Campang Kecamatan Gisting dan Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung, Rabu (6/5). \"Dalam Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang saya tekankan adalah mengenai fasilitasi soal pencegahannya, menekan peredaran narkoba diantaranya dengan melindungi pelapor saat terjadinya penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap orang berani untuk melapor, \"ujar Heni, Kamis (7/5). Heni juga meminta masyarakat khususnya anak muda untuk menjauhi narkoba dan membantu pemerintah memerangi narkoba.\" Jangan coba-coba mendekati yang namanya narkoba sebab merusak kesehatan dan masa depan. Warga juga harus berani lapor kepada aparat jika mendapati adanya penyalahgunaan narkoba, \"kata pria yang juga Ketua DPD PKS Tanggamus itu. Dilanjutkan Heni, selain secara door to door menyosialisasikan perda, dirinya juga menyempatkan diri mampir di Posko Covid 19 Pekon Campang Kecamatan Gisting dan Markas Komunitas Pecinta Alam di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung. \"Dalam sosper kita kaitkan juga dengan kondisi Pandemi Covid 19 ini dimana kita harus sedang fokus menjaga diri, keluarga dan masyarakat untuk kesehatannya dari serangan wabah covid 19 ini, \"pungkas Heni. Dalam kesempatan tersebut Heni juga membagikan paket sembako dan paket sanitasi yang terdiri dari sabun cuci tangan, deterjen dan masker kepada masyarakat.(ral)

Sumber: