Rapat Paripurna Istimewa Berlangsung Sepi

Rapat Paripurna Istimewa Berlangsung Sepi

KOTAAGUNG - Rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Tanggamus pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang digelar, Senin (26/2) sepi dari kehadiran anggota dewan. Berdasar laporan yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan), Suratman, kehadiran anggota DPRD Tanggamus dari total anggota 45 orang, yang hadir paripurna hanya 22 orang yang hadir sementara 23 anggota dewan absen dengan berbagai alasan, mulai dari izin, sakit, bahkan 18 orang wakil rakyat tanpa keterangan. Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Rusli Shoheh ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna menyatakan bahwa dalam rapat istimewa anggota DPRD tidak diwajibkan hadir, sebab sifatnya bukan untuk mengambil keputusan. \"Jadi tidak ada istilah, kuorum maupun tidak kuorum, berapapun anggota dewan yang hadir, ya rapat paripurna istimewa tetap digelar, jadi tidak ada masalah,” ujar Rusli. Rusli mengakui bahwa setiap anggota dewan sudah mengetahui adanya agenda rapat paripurna istimewa, hal ini lantaran sudah diberitahukan melalui undangan. ”Sudah tahu semua, kan sudah diundang,” ujar Politisi PAN ini. Kemudian saat disinggung prihal banyaknya anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna, Rusli menjelaskan bahwa, pimpinan dewan selalu berfikir positif. ”Ini kan tahun politik, mungkin ada tugas dari partainya untuk menyosialisasikan calon bupati atau calon gubernur yang diusung, atau mungkin ada yang lagi perjalanan untuk urusan lain, tapi saya tegaskan lagi, bahwa paripurna istimewa ini sifatnya bukan mengambil keputusan jadi tidak ada istilah kuorum,” terangnya. Untuk diketahui dua anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dilantik dan diambil sumpahnya melalui proses pergantian antar waktu (PAW).Keduanya yakni Tukiman dari daerah pemilihan (dapil) I dan Amrusi Sanusi dari dapil II. Dasar pengangkatan Tukiman sebagai anggota DPRD yakni Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/193/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018. Sementara untuk Amrusi Sanusi berdasar Keputusan Gubernur No Nomor : G/194/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018.(ral)

Sumber: