Satu Pasien Positif Covid 19 Asal Tanggamus Meninggal Dunia
KOTAAGUNG--Satu warga Tanggamus dinyatakan positif Covid-19. Ini merupakan kasus pertama yang terjadi. Pasien 01 tersebut merupakan warga Pulaupanggung. Hal itu diungkapkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanggamus, kepada wartawan Kamis malam (21/5) di Sekretariat Gugus Tugas. Turut hadir dalam konferensi pers Kepala Pelaksana BPBD Ediyan M Thoha, Kadiskes Tanggamus Taufik Hidayat, Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tanggamus dr Eka Priyanto dan Dirut RSUD Batin Mangunang Kota Agung dr Diyan Ekawati. Menurut dr Eka Priyanto, pasien 01 tersebut seorang laki-laki umur 69 tahun warga Kecamatan Pulau Panggung. Pasien memiliki riwayat perjalanan dari Gowa, Sulawesi Selatan. \"Kronologis pasien tiba pada 22 Maret 2020, saat itu timbul gejala batuk, pilek dan demam. Lalu diperiksa secara medis ke beberapa fasilitas kesehatan di Tanggamus, \" ujar Eka. Eka menambahkan, pasien 01 melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ditambah pengobatan sesuai keluhan. Lalu 11 April 2020 mengeluh usai melakukan aktivitas ringan, lalu 12 April dirawat di RS Secanti Gisting dengan diagnosa TB paru. Pada 16 April pasien boleh pulang untuk selanjutnya rawat jalan. Lalu 2 Mei 2020 pasien dirawat di RS Mitra Husada dengan keluhan TB paru. Lalu 3 Mei dilakukan rapid tes dengan hasil negatif, dan swab. Kemudian 8 Mei pasien dibolehkan pulang, dan dua hari setelah pulang dari RS Mitra Husada tepatnya tanggal 10 Mei pasien meninggal dunia, kemudian hasil swab keluar pada 21 Mei dengan hasil pemeriksaan positif Covid-19. \"Saat meninggal pasien didiagnosa meninggal karena jantung, sebab memiliki riwayat penyakit tersebut dan darah tinggi. Kemudian hasil swab dari Laboratorium Palembang dinyatakan positif Covid-19,\" terang Eka. Selama itu, pihak medis terus mengawasi pasien sejak awal tiba, lalu saat adanya keluhan, sampai meninggal dunia. Dan dalam proses pemakaman tidak menerapkan prosedur Covid-19. Untuk selanjutnya bakal dilakukan tracking, scereening dan rapid tes pada 38 orang yang pernah kontak erat dengan pasien, salah satu yang kontak erat dengan pasien 01 merupakan ASN Pemkab Tanggamus. Rapid test untuk menemukan adanya orang lain yang bisa terinveksi Covid-19. Sementara dr Diyan Ekawati, menyebut jika kasus pada pasien 01 merupakan kasus unik karena baru 43 hari diketahui positif Covid-19, ini berbeda dengan pasien yang selama ini ada, yakni tujuh hari sudah timbul gejala. \"Kasus ini adalah unik karena semula menunjukkan negatif hasil rapid tes dua kali. Tapi setelah hasil swab ternyata positif,\" beber Dian. Ia mengakui memang rapid tes tidak efektif dalam kasus ini. Untuk itu pada orang yang terdekat dan dengan gejala sakit bisa direkomendasikan untuk melakukan swab. Kemudian untuk tenaga medis di Kabupaten Tanggamus yang melakukan kontak erat pasien juga bakal dilakukan rapid test. \"Sesuai SOP memang harus dilakukan rapid test, setelah itu dilakukan juga swab test,\" ujar Diyan. Selanjutnya Kadiskes Tanggamus Taufik Hidayat meminta pers untuk membantu menyadarkan masyarakat untuk ikuti anjuran pemerintah, sebab di Tanggamus sudah ada kasus. \"Kami minta sama-sama menyadarkan masyarakat agar mereka mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, terlebih saat mendekati Idul Fitri,\" pungkas Taufik.(ral)
Sumber: