Istri Anggota Dewan Kembalikan BST Ke Negara
PULAUPANGGUNG--Umaiyah istri dari Anggota Komisi II DPRD Tanggamus Irsi Jaya resmi menyatakan mundur dari penerima bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya Umaiyah pada pencairan untuk bulan April mengambil namun diserahkan kepada yang berhak. Menurut Irsi Jaya bahwa istrinya sudah menyerahkan surat pernyataan untuk tidak lagi mencairkan dana BST tahap berikutnya yang masih tersisa dua kali pencairan. \"Demi kebaikan bersama saya dan istri sudah menyerahkan surat pernyataan untuk tidak lagi mencairkan dana BST atas nama istri saya Umaiyah, kepada aparatur Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulaupanggung, sekiranya agar bisa diberikan kepada masyarakat yang lebih pantas menerima bantuan tersebut,\"ujar Irsi, Kamis (28/5). Dilanjutkan Irsi bahwa dirinya sudah menyampaikan mengenai penyaluran BST yang tidak tepat sasaran ini kepada bupati,dinas sosial dan Camat Pulaupanggung melalui pesan WhatsApp dengan harapan apa yang disampaikan dijadikan sebagai pemikiran dan bahan dinas terkait untuk melakukan pembenahan dan pemutahiran data yang ada dimasyarakat mana yang layak dan tidak sehingga setiap bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah dimasyarakat. \"Carut marutnya pendataan sehingga bantuan tidak tepat sasaran oerlu dibenahi dengan serius,sebab kasian juga aparatur pekon menjadi sasaran masyarakat yang tidak menerima bantuan, smentara mereka sudah bekerja sesuai aturan dan acuan dari atas,\"kata Politikus PPP itu. Sementara, Kepala Disos Tanggamus Zulfadli memberikan apresiasinya kepada Umaiyah yang merupakan istri dari Irsi Jaya yang sudah menyatakan tidak bersedia mengambil BST. \"Ya tentu sangat mengapresiasi atas sikap tersebut sehubungan yang bersangkutan sudah cukup mampu dan tidak layak mendapatkan BST,\" ujar Zulfadli. Dilanjutkan Zulfadli bahwa nama istri anggota dewan tersebut sempat masuk bukan karena carut marut pendataan. Ia berdalih karena waktu yang mepet dan banyak data yang juga disiapkan. \"Tidak semua nama familiar bagi peserta musdes, maka tidak tercoret nama yang bersangkutan, setelah kita jelaskan dengan pak dewan untuk kebaikan semua pihak dan menjadi tauladan bagi yang lain akhirnya yang bersangkutan mengajukan penghapusan dari penerima BST juga dari Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS),\"kata dia. Masih kata Zulfadli bahwa mundurnya istri dari Irsi Jaya selaku penerima BST dan penghapusan dari DTKS tidak serta langsung dialihkan kepada orang lain yang berhak. \"Tidak bisa dialihkan sebab proses pengusulan penerima sudah ditutup, kecuali ada perintah baru dari Kemensos.Dan terkait penghapusan dari penerima bansos jika besok disampaikan maka akan ditindaklanjuti ke Kemensos secara online dan sudah juga dilakukan penghapusan dari DTKS oleh operator Puskesos Pekon Gunung Meraksa,\"pungkas Zulfadli.(ral)
Sumber: