Masih Pandemi, Siswa Tidak Diperkenankan Datang ke Sekolah

Masih Pandemi, Siswa Tidak Diperkenankan Datang ke Sekolah

KOTAAGUNG-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus menyatakan tidak ada lagi aktivitas belajar di sekolah meski masa belajar di rumah telah berakhir 31 Mei 2020. Sekretaris Disdik Tanggamus Lauyistis mewakili Kepala Disdik Tanggamus Aswien Dasmi mengtakan, saat ini aktivitas di sekolah hanya bagi guru dan kepala sekolah yang akan melakukan penilaian hasil belajar siswa selama ini. \"Surat edaran sudah kami berikan ke seluruh sekolah, maka sekarang ini aktivitasnya hanya penilaian yang dilakukan guru. Jadi hanya mereka yang datang ke sekolah, siswa tidak,\" ujar Lauyustis, kemarin (1/6) Kondisi tersebut karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Masa belajar di rumah berakhir 31 Mei, namun bersamaan dengan itu masa belajar dalam kalender pendidikan juga selesai. Sehingga diputuskan siswa tidak datang ke sekolah. Selanjutnya mereka hanya tinggal menunggu keputusan kelulusan atau kenaikan kelas. \"Untuk penilaian, diambil dari hasil rapot sebelumnya dan juga tugas-tugas yang diberikan selama ini. Itu untuk nilai kelulusan dan juga kenaikan kelas,\" terang Lauyustis. Selanjutnya hasil kelulusan dan kenaikan kelas akan diambil wali murid. Nanti diberikan undangan untuk pengambilan Surat Keterangan Kelulusan dan raport. Sedangkan siswa tetap tidak boleh datang. \"Nanti semua wali murid kami undang dan mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Teknis lainnya juga dijadwalkan giliran hari pengambilan raport, maka tidak semua wali murid datang bersamaan,\" ujar Lauyustis. Setelah itu berlanjut untuk masa libur sekolah karena berakhirnya masa belajar setahun belakangan, dan selesainya masa pendidikan untuk yang lulus. Selanjutnya tinggal menunggu tahun ajaran baru 2020/2021. Sedangkan untuk tahun ajaran baru, Disdik Tanggamus masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus. Namun yang diutamakan adalah keputusan dari tingkat kabupaten. Sebab itu yang menggambarkan kondisi riil daerah Apakah bisa digelar tahun ajaran baru atau ada keputusan lainnya. Di tahun ajaran baru, kegiatan yang besar adalah penerimaan siswa baru. Hal ini perlu kajian lagi untuk menentukan bagaimana sistem penerimaan siswa. Selain itu bagaimana acuan belajar untuk siswa yang naik kelas. Sebab para siswa harus mendapatkan materi baru sesuai jenjang kelas barunya. \"Untuk tahun ajaran baru belum kami membahasnya. Sebab masih menunggu keputusan tim gugus tugas yang akan mengevaluasi, apakah ada kenaikan jumlah kasus atau tidak. Selanjutnya baru ditentukan pola tahun ajaran baru,\" pungkasnya. (Zep)

Sumber: