Satpol PP Berikan Peringatan Keras Ke PKL

Satpol PP Berikan Peringatan Keras Ke PKL

KOTAAGUNG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus kembali mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kotaagung untuk tidak berjualan dibahu jalan dan trotoar. Ini merupakan peringatan kedua bagi para PKL jika masih membandel maka satuan penegak peraturan daerah (Perda) ini bakal mengambil tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum , Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP semata-mata untuk membuat tatanan pasar menjadi baik, selain itu juga untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar dimana ada hak pejalan kaki disitu. “Kami telah imbau kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan, badan jalan dan trotoar untuk berjualan, mari kita tertib hal ini juga telah diatur dalam Perda No 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,” ujar Ahmad Isnaini mewakili Kasatpol PP Tanggamus, M.Suratman, Selasa (2/6). Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Isnaini juga memberikan pengertian kepada pedagang agar tidak lagi berjualan ditempat yang dilarang dalam perda. “Ini peringatan terakhir, jika bapak ibu masih melanggar, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak polsek, kecamatana dan UPT pasar untuk melakukan pembongkaran dan penyitaan barang dagangan,” tegas Ahmad Isnaini.(ral)

Sumber: