Kakon Umbul Buah: Imam Bukan Pelaku Begal
KOTAAGUNG-- Kepala Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Zudarwansyah membantah penangkapan begal oleh Polsek Limau yang menyebutkan bahwa warganya bernama M. Imam adalah pelaku begal. Menurut Zudarwansyah M. Imam bukan pelaku begal melainkan diminta oleh Angga Riyanda untuk menjualkan motor dengan alasan bahwa motor merupakan kendaraan kredit. \"Tadi kami croscek dan memastikan bahwa warga kami, M. Imam hanya menjualkan kendaraan tersebut dengan medapat upah seratus ribu, juga tertuang pada BAP polsek. Bukan pelaku begal,\" tegas Zudarwansyah. Hal itu juga dibenarkan Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, bahwa berdasarkan keterangan lanjutan terhadap tersangka Angga Riyanda (19) bahwa M. Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus bertugas menjualkan barang bukti. \"Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku, terhadap M. Imam dipersangkakan dalam pasal 480 KUHPidana, pasal 55 junto 365 KUHPidana sebab turut serta dalam menjualkan kendaraan hasil kejahatan,\" kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. AKP Oktafia menjelaskan, awal pihaknya menjerat tersangka M. Imam berdasarkan keterangan tersangka Angga Riyanda bahwa M. Imam berperan membawa sepeda motor hasil curian tersebut. \"Pengakuan tersangka Angga Riyanda yang berubah-ubah itu ternyata menutupi salah satu pelaku lain dimana pelaku tersebut merupakan adik kandungnya berinisial RM,\" jelasnya. Ditambahkannya, bahwa pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku RM, namun yang bersangkutan belum dapat di temukan. \"Terhadap RM telah ditetapkan DPO, mudah-mudahan segera tertangkap guna terangnya kasus tersebut,\" pungkas Kapolsek.(ral)
Sumber: