Pasien 02 Dinyatakan Negatif Covid-19 dan Diperbolehkan Pulang

Pasien 02 Dinyatakan Negatif Covid-19 dan Diperbolehkan Pulang

KOTAAGUNG--Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanggamus Hj Dewi Handajani mengungkapkan bahwa Pasien 02 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) Kota Baru ,Jati Agung Provinsi Lampung telah dinyatakan negatif Covid-19, hal ini berdasarkan dua kali Swab tes. Hal tersebut diungkapkan Dewi saat mempimpin Apel Siaga Gugus Tugas Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesempatan Covid 19, di Lapangan Merdeka, Kotaagung, Kamis (4/6). \"Alhamdulillah, berdasarkan hasil dua kali Swab pasien 02 yang berasal dari Kluster Temboro dinyatakan negatif, semoga tidak ada lagi pertambahan kadis Covid 19 di Kabupaten Tanggamus,mari sama sama kita disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,\"ujar Bunda Dewi. Ditambahkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanggamus, dr.Eka Priyanto bahwa hari ini juga dilakukan penjemputan bagi pasien 02 tersebut. \"Dengan pemeriksaan swab evaluasi sebanyak dua hasilnya negatif jadi pasien 02 sudah bisa dipulangkan dan hari ini tim menjemput pasien 02 tersebut,\" ujar Eka. Kendati sudah dinyatakan negatif namun pasien 02 tetap melanjutkan isolasi mandiri selama 14 hari dirumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan makan makanan bergizi. \"Selama melakukan isolasi mandiri dirumah pasien 02 tetap dipantau oleh petugas Puskesmas Talangpadang,\"kata Eka. Ia juga mengatakan bahwa hasil Swab tes lima orang yang kontak erat dengan pasien 02 hasilnya juga negatif.\"Alhamdulilah hasil Swab terhadap lima orang yang kontak erat dengan pasien 02 dinyatakan negatif,\"pungkas Eka.(ral)

Sumber: