Pasal Sabu, Lima Orang Terciduk
PRINGSEWU - Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 5 terduga penyalahguna narkotika jenis sabu diantara 5 pelaku tersebut 2 diantaranya diduga berprofesi sebagai pengedar, Sabtu (6/6/2020). Kelima pelaku NA (29) warga pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran, YA (17) warga pekon rantau Tijang Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, SR als Surat (50) warga pekon Blitar Kecamatan Pagelaran, SW (56) warga Pekon Pagelaran dan HR als Suhar (46) warga Pekon Lugusari. Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap lima terduga penyalahguna narkotika jenis sabu, penangkapan kelima pelaku ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat dan juga pengembangan kasus dari penangkapan pelaku-pelaku sebelumnya. Penangkapan kami awali pada hari Sabtu sekira pukul 01.00 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku NA, YA dan SR dipekon Lugusari dan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut dapat kami amankan barang bukti berupa 4 buah plastic klip bekas pakai, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai berikut perangkat alat hisab sabu, dan 2 unit HP. \"Selanjutnya kami kembangkan dan berlanjut ke penangkapan pelaku SW di kediamanya di pekon Pagelaran saat kami melakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 3 buah kaca pirek bekas pakai dan sejumlah alat hisap sabu,\" katanya. Sementara itu dari hasil pengembangan ke 4 pelaku tersebut kemudian sekira pukul 03.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku HR als Suhar dirumahnya di Pekon Lugusari . \"Dari hasil penggeledahan dapat kami amankan barang bukti berupa 9 buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1,29 gram, 4 buah plastic klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 2 buah timbangan digital, kemudian dari hasil pemeriksaan awal kami untuk pelaku SR als Surat dan HR als Suhar masuk dalam kategori pengedar sedangkan 3 pelaku lain hanya sebagai pengguna. dan setelah kami lakukan tes urin hasil urine ke lima pelaku positip mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu,\" jelasnya. Lanjutnya, Saat ini kelima pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang di lakukan proses pemeriksaan atau pengembangan kasus. \"Untuk proses hukum selanjutnya untuk pelaku yang berperan sebagai pengedar kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan untuk pengguna kami jerat dengan pasal 112 yat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, \"pungkasnya. (Mul)
Sumber: