Dua Remaja Bobol Konter HP
![Dua Remaja Bobol Konter HP](https://radartanggamus.disway.id/uploads/IMG-20200608-WA0013-1.jpg)
PRINGSEWU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah counter HP dan masih tergolong anak di bawah umur, Minggu (7/6/20). Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dengan inisial AF als Andre (17) dan AD (15). Kapolsek pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa kedua pelaku AF dan AD dilakukan penangkapan karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah Counter HP di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekira jam 02.00 wib milik korban Ari Setiawan (27) warga Pekon Ganjaran. \"Barang barang yang hilang dicuri antara lain 1 unit laptop merk axio warna hitam 14 \", 1 unit Hp samsung gran duos warna hitam, 1 unit Hp xiomi redmi nort 4, 14 buah kuota internet axis 1,5 gb, 23 buah kuota internet axis 2 gb, 3 buah kuota internet axis 5 gb, 5 buah kuota internet xl 6 gb, 16 buah kuota internet thre 1,5 gb, 22 buah kuota internet telkomsel 2,5 gb, 3 buah kuota internet smartfren 10 gb, 3 buah kuota internet smart fren 4 gb, 1 buah kuota internet 2,5 gb, 6 buah kartu perdana smart fren 4 gb dan 1 buah kartu perdana im3 2 gb,\" katanya. Dikatakannya, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, maka bertindak cepat dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Kemudian sekira jam 11.00 wib petugas menerima informasi bahwa ada seseorang yang sedang menjual HP di sebuah counter di Pekon Bumiratu yang mirip dengan dengan barang yang hilang dicuri. \"Setelah itu petugas kami langsung berangkat dan menemukan pelaku AF counter HP tersebut, saat kami lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku AD, maka atas keterangan tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AD yang sedang berada di rumahnya dan kemudian mengamamankan barang bukti yang disimpan dirumah pelaku AF,\" ucapnya. Lanjut dia, dari pengakuan kedua pelaku sebelum melakukan aksi kedua pelaku ini sudah beberapa kali survei / mengamati situasi diseputaran TKP. Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira jam 03.00 wib kedua pelaku berangkat menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk kedalam counter dengan cara merusah gembok pintu belakang dengan menggunakan sebatang besi. \"Setelah itu mengambil barang dan selanjutnya membawa barang hasil curian kerumah pelaku AF. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak,\"pungkasnya.(Mul)
Sumber: