Pekon Diminta Segera Sampaikan APBDes

Pekon Diminta Segera Sampaikan APBDes

KOTAAGUNG - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus mengaku sudah mendapat pencairan dana desa (DD) tahap I sebesar Rp 49 miliar lebih. Menurut Kepala BPKAD Tanggamus, Hilman Yoscar, dana Rp49 miliar itu merupan DD yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen, sementara 20 persen sisanya yang berasal dari APBD, dana bagi hasil pajak akan segera menyusul. Dilanjutkan, Hilman, jika ada persyaratan yang harus dipenuhi pekon agar DD tahap I bisa cair, yakni adanya dokumen penyusunan APBDes, jika itu sudah selesai maka DD akan segera ditransfer ke rekening pekon masing-masing. \"Sampai sejauh ini, kita belum terima APBdesnya, nanti kalau tidak ada APBdesnya kita juga yang disalahkan, untuk tahap pertama pekon diwajibkan menyerahkan APBdes, nah pada tahap kedua baru pekon serahkan LPj tahun 2017, dan pencairan ketiga Lpj dari dua tahap itu yang harus diserahkan,\"kata Hilman, kemarin. Sementara itu, Kepala PMD Idham Khalid menyatakan, bahwa tidak ada persoalan bagi pekon yang sudah menyampaikan LPj duluan, sebab bisa digunakan sebagai syarat pencairan tahap kedua nantinya dan memang perubahan tersebut berdasarkan dari Kementrian Keuangan yang dikeluarkan belum lama ini. \"Artinya sama-sama jalan, pekon yang memang sudah sampaikan Lpj ya tidak jadi persoalan tetap Lpj itu akan digunakan sebagai syarat pencairan tahap II, namun bagi pekon yang memang belum serahkan Lpj, agar supaya terlebih dahuli konsentrasi untuk segera menyerahkan APBdes, terlebih informasinya DD telah ada di Keuangan,\"kata Idham Khalid. Terkait, peraturan yang mengharuskan pekon segera menyampaikan APBdes sebagai syarat pencairan, pihaknya dalam hal ini telah menyampaikan hal tersebut kepada camat, dan menurutnya pekon dalam hal ini memang telah siapkan APBdes, dan itu telah dibahas dala musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat pekon. \"Saya rasa dalam waktu dekat ini sudah ada pekon yang sampaikan APBDes, apa saja yang akan mereka bangun pada tahap pertama, itu telah melalui musrenbang tingkat pekon, diperkirakan pertengahan Maret ini DD sudah ditransfer, perubahan ada pada peraturan yang di keluarkan oleh pusat, dan itu harus kita patuhi,\"terangnya. Terpisah, Kepala Pekon Kuto Dalom Nurul Fihri, mengatakan informasi perubahan peraturan terkait syarat pencairan DD yang harus menyampaikan APBdes sudah ia ketahui dan untuk mengantisipasi keterlambatan, lantaran masih ada kekurangan dalam penyusunan APBdes, ia menyarankan agar masing-masing pekon yang difasilitasi oleh Apdesi bisa mendapat arahan dari tim kecamatan, sehingga jika terdapat kekurangan dan kesalahan dapat segera di perbaiki. \"Informasi perubahan syarat pencairan sudah saya ketahui dan saya fikir tidak ada hal yang sulit bagi kakon untuk menyusun APBDes maupun LPj, karena itu merupakan pekerjaan umum, kendati APBdes harus disegerakan, LPj juga harus segera dibuat, syukur kalau sudah ada pekon yang selesai, dan itu menjadi baromoter bagi pekon lain,\"tandasnya.(iqb)

Sumber: