Pelaksananan Pilkakon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Pelaksananan Pilkakon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

KOTAAGUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas penyelenggaraan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak apakah dilanjutkan atau tetap ditunda. Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus Wawan Haryanto mengatakan, hingga saat ini pemkab masih menunggu keputusan dari kemendagri terkait kapan pelaksanakan pilkakon, apakah bisa berjalan seiring penerapan new normal atau tetap dituda. \"Setelah kita kirimkan surat, apa nanti jawaban dari mereka, disampaikan kepada kita lalu kemudian akan kita tindak lanjuti apa hasilnya,\"kata Wawan, Selasa (9/6). Lalu terkait dengan acuan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan, dalam waktu dekat ini, dan semestinya pilkakon juga bisa diselengarakan, menurutnya tahapan Pilkada belum melibatkan orang terlalu banyak berbeda dengan pilkakon yang tahapannya telah melibatkan berkumpul orang dengan jumlah yang banyak, hal ini tentunya bertolak belakangan dengan protokol kesehatan. \"Akan tetapi kita tetap mengacu apa yang menjadi rekomendasi dari Kemendagri, kalaupun Pilkakon ini diselenggarakan kita akan membuat regulasi baru, karena situasi pandemi covid-19 saat ini, dan jikapun ditunda kita akan tunggu keputusan lebih lanjut,\"ujarnya. Diketahui tahapan pilkakon yang sejatinya dilaksanakan pada 15 April lalu ditunda lantaran situasi pandemi virus corona. Sejumlah tahapan yang ditunda yang hingga kini belum dilaksanakannya ialah tahapan pemungutan suara, meliputi penyampaian surat undangan oleh panitia kepala pekon, pelaksanan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. Lalu tahapan lainnya ialah tahapan penetapan calon terpilih dan pelantikan diantaranya laporan panitia pemilihan kepala pekon hasil pemilihan kepala pekon dan berita acara kepada badan hippun pemekonan, penyampaian keputusan badan hippun pemekonan tentang penetapan kepala pekon terpilih hasil pemilihan kepada Bupati melalui camat, lalu proses penerbitan keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala pekon serta pelantikan kepala pekon oleh bupati. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus juga telah melakukan berbagai upaya, agar Pilkakon dapat terlaksana. Beberapa kali perwakilan APDESI Tanggamus bertemu dengan Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani untuk membahas soal tersebut. Terakhir APDESI berkirim surat kepada Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tak sampai disitu belum lama ini APDESI kembali menemui Bupati secara langsung untuk membahas persoalan pilkakon yang diikuti 220 pekon tersebut. (iqb)

Sumber: