Tidak Jera, Residivis Narkoba Kambuh Lagi

Tidak Jera, Residivis Narkoba Kambuh Lagi

PRINGSEWU - Dua terduga pelaku penyalahguna narkotikan jenis sabu ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu, dari dua pelaku satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali menjalani vonis di Lapas Kota Agung. Kedua pelaku warga Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo yakni berinisial AN als citu (40)  dan PA als Panjul ( 33) diamankan dikediaman masing-masing dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu. Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat kepada petugas yang menyebutkan bahwa di Pekon Yogyakarta Kecamatan Radingrejo rawan peredaran Narkotikan jenis sabu. \"Atas dasar informasi tersebut lalu kami membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan kebenaran laporan informasi tersebut, setelah kami cek dan ternyata informasi tersebut akurat kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 20.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, yang mana rumah kedua pelaku tersebut berdekatan,\" Ungkap dalam Pres Reales, Selasa (9/6/20).  Dikatakannya, pertama di lakukan penangkapan tehadap pelaku AN als Citu dikediamanya, dari hasil penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu 0,73 g, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil mercy, 3 buah plastik bekas pakai, dua buah skop dan HP.  \"Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku PA als Panjul dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu 0,20 gram, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai dan HP. Yang menarik dari pengungkapan narkotika kali ini adalah ternyata untuk pelaku AN als Citu tersebut merupakan residivis kasus Narkotika yang sudah dua kali menjalani vonis / hukuman di lapas kota agung tanggamus,\" ungkapnya. Lanjutnya, untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Pores Pringsewu dan masih dalam tahap pemeriksaan maupun pengembangan kasus. \"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya.(Mul) 

Sumber: