Kurnain : PT NM Harus Tanggungjawab Terhadap Kerusakan Hutan dan Lingkungan

Kurnain : PT NM Harus Tanggungjawab Terhadap Kerusakan Hutan dan Lingkungan

KOTAAGUNG—Perusahaan Tambang Emas dan Mineral PT.Natarang Mining dituding menjadi penyebab kerusakan hutan register 39 akibat aktivitas kegiatan tambang baik terbuka maupun tertutup yang telah dilakukan sejak tahun 2010. Menurut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Kurnain, PT Narang Mining harus bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang disebabkan kegiatan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan alam dan adanya indikasi pencemaran lingkungan. “Kami selaku wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat  meminta Pemprov Lampung  turun tangan untuk menyikapi permasalahan ini, kalau tidak mau,  maka pemerintah harus bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan dan lingkungan yang disebabkan aktivitas bekas tambang emas ini,Sedangkan kewenangan kabupaten adalah memberikan rekomendasi WIUP dan pembahasan UKL-UPL serta Amdal,” ujar politisi Partai NasDem itu. Ditambahkan Sekretaris Koalisi Ormas Peduli Lingkungan dan Hutan (Koligan) Ari bahwa aktivitas tambang emas PT Natarang Mining terindikasi mengakibatkan kerusakan hutan dan kelestarian alam. Menurut Ari,  PT Natarang Mining harus mereklamasi bekas tambang emas yang telah digunakan secara sempurna. “Jangan hanya diam tanpa ada tidakan dan pergi begitu saja setelah mengambil hasil kekayaan di alam Kabupaten Tanggamus\" tegasnya Dilanjutkan Ari bahwa ada kekhawatiran terhadap bencana alam dan lingkungan karena dampak pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung beralih fungsi.”Kami bukan anti-pembangunan, tapi jangan rusak hutan dan alam  kami \"tutupnya. Sementara Kepala Teknik Tambang, PT Natarang Mining, Abjan Masuara membantah jika perusahaan tambang emas dan mineral asal Australia disebut sebagai pihak yang merusak hutan dan mencemari sungai. Menurut dia, perusahaan berkomitmen terhadap pengelolaan dan kelestarian lingkungan sebagai dampak kegiatan tambang sesuai komitmen dokumen AMDAL dan studi kelayakan yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) baik dalam tahap operasi maupun pasca tambang. \" Kami tidak lepas begitu saja, lubang besar bekas tambang nanti dilakukan reklamasi dan ditanami lagi pohon,itu juga nanti dilakukan evaluasi oleh pemerintah dan itu perlu proses lima sampai sepuluh tahun baru keliatan hasilnya,\"bebernya. Dilanjutkan Abjan bahwa sebelum limbah pengolahan dibuang kesungai,  sudah melalui proses sesuai standar baku mutu lingkungan dan dilakukan pengecekan secara berkala oleh tim ahli.”dalam pengolahan limbah, kami menggunakan metode detoksifikasi, cairan limbah sebelum kesungai ditampung pada tailing dam, disini dicek lagi agar sesuai standar baku mutu. Dan hasil laporan berkala baik itu bulanan, tri wulan dan semester dilaporkan ke Kementerian LHK, lalu kami juga melakukan pemantauan air sungai disekitar secara berkala dan hingga sekarang kualitas air sungai masih bagus belum tercemar,”pungkasnya.(ral)

Sumber: