Pansus Pilkakon DPRD Berikan 10 Rekomendasi

Pansus Pilkakon DPRD Berikan 10 Rekomendasi

KOTAAAGUNG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020, Jumat (12/6). Rapat yang dihadiri 37 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos bersama Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga,S.Ag, Wakil Ketua II Hi. Tedi Kurniawan,S.E dan Wakil Ketua III Kurnain,S.IP. Dari jajaran eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafii, jajaran Forkompinda, Kepala OPD dan camat. Dalam rapat paripurna tersebut Ketua Pansus Pilkakon serentak tahun 2020, Yoyok Sulistyo menyampaikan 10 rekomendasi kepada Pemkab Tanggamus dan Panitia Pilkakon tingkat kabupaten. Kesepuluh rekomendasi tersebut berdasarkan pengaduan oleh bakal calon Kakon ke DPRD Melalui Komisi I kemudian dibahas dan dipelajari oleh pansus. Adapun kesepuluh rekomendasi dari Pansus Pilkakon serentak yakni 1. Terhadap Pekon Ampai Kecamatan Limau sesuai dengan aturan yang berlaku undang-undang tentang kependudukan bahwa nilai umur manusia disesuaikan berdasarkan tanggal lahir bukan tahun lahir dan berkaitan dengan peserta pendaftar bakal calon pelapor atas nama Turma Ningsih yang telah diumumkan lulus sebagai bakal calon kepala pekon oleh pihak Unila dan kemudian dibatalkan oleh panitia pilkakon tingkat kabupaten maka terhadap masalah tersebut pansus meminta panitia tingkat kabupaten untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi yang dimuat oleh minimal dua surat kabar harian umum. 2. Terhadap Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) sesuai dengan aturan yang berlaku undang-undang tentang kependudukan bahwa umur manusia dihitung disesuaikan berdasarkan tanggal lahir maka terhadap bakal calon nama Al Basri yang dilahirkan pada tanggal 5 November 1969 kepada yang bersangkutan maka dikategorikan usia 25 sampai dengan 50 tahun dengan skor 40, maka pansus merekomendasikan agar dilakukan perbaikan penilaian terhadap berkas saudara Al Basri terkait dengan skor usia tersebut dan selanjutnya menetapkan sebagai bakal calon kepala pekon yang berhak lolos atau tidak lulus dalam seleksi berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar. 3. terhadap Pekon Sinar Bangun Kecamatan BNS karena kesalahan panitia pilkakon tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten dalam menyampaikan pengumuman bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai bakal calon kepala pekon maka pansus merekomendasikan pada panitia pilkakon tingkat kabupaten untuk melakukan perbaikan pengumpulan berkas bersyarat dan melakukan verifikasi serta penilaian ulang terhadap kepada semua bakal calon kepala pekon yang telah mendaftar dan selanjutnya menetapkan kembali sebagai bakal calon kepala pekon yang berhak lulus atau tidak lulus dalam seleksi berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.

Sumber: