Jelang Pilkada, Waspadai Peredaran Uang Palsu

Jelang Pilkada, Waspadai Peredaran Uang Palsu

KOTAAGUNG - Menjelang Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Juni 2018 mendatang, Kepolisian resor (Polres) Tanggamus kembali mengingatkan warga untuk waspada terhadap peredaran uang palsu (Upal), pasalnya, tahun politik seperti sekarang ini, ajang pilkada kerap dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan uang palsu. \"Dilihat, diraba dan diterawang, ini jangan disepelekan, karena ini langkah awal untuk identifikasi uang palsu,\" kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili. Ia menjelaskan, bagi warga yang menemukan adanya uang palsu, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar aparat keamanan dapat segera melakukan penyelidikan. \"Kalau temukan uang palsu, jangan dibelanjakan, langsung laporkan ke kepolisian, biar cepat ditindaklanjuti,\" terang Alfis. Menurut Alfis, langkah antisipasi dalam mencegah peredaran uang palsu dapat digunakan metode sederhana untuk memeriksa apakah uang tersebut palsu atau tidak dengan cara D3 (dilihat, diraba dan diterawang). Bila mendapati uang palsu, masyarakat yang pernah menjadi korban agar dapat segera melapor ke Polsek terdekat. Bahkan, ia pun telah memerintahkan kepada seluruh personel Bhabinkamtibmas agar memberikan pembinaan dan penyuluhan berkaitan dengan imbauan waspada peredaran uang palsu kepada masyarakat serta di kalangan penjual dan pembeli di seluruh wilayah pedesaan. Kegiatan semacam ini, lanjutnya, terus ditingkatkan untuk kewaspadaan bersama. Kendati begitu, ia mengaku sudah menerima satu pelaku yang secara sengaja mengedarkan uang palsu di wilayah kotaagung, namun karena kesigapan petugas oknum tersebut bisa diamankan. “Saya minta selalu waspada terhadap peredaran uang palsu terutama pada saat transaksi jual beli berlangsung. Meskipun kita sudah menangkap satu pelaku, akan tetapi kita tetap menginstruksikan jajaran untuk terus memantau khususnya di tempat-tempat yang rawan terjadinya peredaran uang palsu, seperi pasar dan warung-warung klontongan,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Kotaagung berhasil membekuk Agustiawan (24) pengedar uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat Kotaagung. Pria asal Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo itu berhasil dibekuk oleh Personel Polsek Kotaagung pada Rabu siang (21/2) setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan tersangka ditangkap oleh Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung kemarin Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib. \"Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan korban Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kota Agung,\"kata AKP Syafri Lubis, saat ekspose di Mapolsek Kotaagung, Kamis siang,(22/2) Dilanjutkan kapolsek, bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat, khususnya para pedagang kepada pihak kepolisian. \"Berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu di pasar Kotaagung, maka kami terjunkan anggota melakukan penyelidikan,\"terang Syafri Lubis. Dari tangan tersangka yang merupakan debt colector sebuah leasing motor di Kota Agung tersebut, diamankan sembilan lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang disimpan ditas selempangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti sembilan lembar uang palsu, tas dan dompet ditahan di Polsek Kota Agung. \"Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.\" pungkas Syafri Lubis.(zep)

Sumber: