Kesbangpol Klaim Kampanye Aman dari Isu SARA
KOTAAGUNG - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangspol) Kabupaten Tanggamus mengaku belum menemukan adanya isu suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang disampaikan oleh pasangan calon (Paslon) maupun oknum pendukung calon pada saat kampanye. Kepala Kantor, Kesbangpol Tanggamus, Adjpani Madjid mengatakan jika pihaknya terus mengawasi potensi isu SARA yang dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu pada saat kampanye. Tim yang ditugaskan oleh Kesbangpol terus memantau dan mengawasi langsung ditiap titik kampanye yang dilakukan oleh paslon, kendati Kesbangpol tidak memiliki jadwal kampanye akan tetapi secara sporadik akan dilakukan pengawasan. \"Jadi pada saat ada titik dimana ada kampanye, dan tim kita mengetahuinya maka kita lakukan pengawasan, tidak hanya isu sara saja, melainkan isu yang lainnya, karena kita tidak inginkan Pilkada ini di manfatkan dengan cara-cara yang menyalahi aturan,\"kata Adjpani Madjid, Senin (26/2). Masih menurutnya, dalam kampanye boleh saja paslon menyampaikan tentang keagamaan, budaya maupun sosial, akan tetapi hendaknya tidak dilakukan secara diskriminatif, dalam artian tidak membeda-bedakan agama, dan budaya satu dengan yang lain, dan apabila ada temuan seperti itu maka tentunya ini telah termasuk dalam pelanggaran, untuk hal semacam ini menurutnya bisa melalui laporan dari masyarakat dengan bukti yang kuat, serta hasil pantuan langsung oleh tim dari Kesbangpol. \"Untuk sanksinya, kita akan berkoordinasi dengan Panwaslu, KPU, dan lainnya, karena mereka yang memahami dan tahu pasti, kita inginkan Pilkada ini, aman, damai dan tentram,\"ujarnya. Sebelumnya pada penandatangan kesepakatan Pilkada Damai Ketua Panwaslu Dedi Fernando, telah menyampaikan, agar semua pihak dapat menjaga pilkada berjalan aman, lancar, dan tertib, dan menjauhi politik sara yang kemudian akan merugikan masyarakat. \"Kita harapkan, kedua paslon tetap patuhi isi penandatangan, Pilkada Damai yang isinya, siap menciptakan Pilkada Tanggamus yang demokratis, damai, dan berintegritas, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; Mematuhi jadwal, tempat, prosedur kampanye dan tidak lakukan kampanye hitam dengan ujaran kebencian, hasutan dan kebohongan, serta tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dan hindari politik uang atau pemberian lainnya, dan tidak intimidasi calon pemilih; dan siap terpilih dan tidak terpilih,\"terangnya.(iqb)
Sumber: