Aparat Sempat Dihadang Saat Tangkap Penadah HP Curian

Aparat Sempat Dihadang Saat Tangkap Penadah HP Curian

TALANPADANG--Polsek Talangpadang yang di back-up Polsek Wonosobo berhasil mengamankan seorang pelaku penadahan handphone hasil jambret bernama Suhaipi (29). Pelaku ditangkap dirumahnya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, Rabu (8/7). Penangkapan tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol ATM di Bandar Lampung sempat mendapat hadangan keluarga tersangka dan warga setempat. Beruntung petugas lebih sigap dan menggunakan alat perlindungan diri lengkap sehingga petugas tidak mengalami luka dan tersangka berhasil digelandang ke Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin,mengungkapkan tersangka ditangkap atas pelaporan penjambretan pada tanggal 29 Mei 2020 dengan TKP Jalan Raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang. Kemudian berdasarkan penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka menguasai handphone hasil kejahatan dan sedang berada di rumahnya. \"Hasil penyelidikan dan ternyata benar. Sehingga dinihari tadi dilakukan penggerebegan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib,\" ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, dari rumah tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Samsung A20. \"Barang bukti tersebut milik korbannya Erlin Tasia (26) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,\" kata Kapolsek. Baca Selanjutnya...

Sumber: