Penyedia Sabu Ke Oknum ASN Pemprov Lampung Ditangkap

Penyedia Sabu Ke Oknum ASN Pemprov Lampung Ditangkap

KOTAAAGUNG--Kerja keras Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus mengungkap penyedia Sabu ke oknum ASN Pemprov Lampung HS alias SH dan istri sirinya bernisial IS, akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan Firnando alias Nando (41) Dirumahnya Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.Selain mengamankan Nando polisi juga mengamankan rekannya bernama Dian Sabda (20) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang lantaran saat digeledah ditemukan pil ekstasi. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan bahwa penangkapan Nando dan Dian berdasarkan hasil pengembangan dari Oknum ASN yang lebih dahulu ditangkap. \"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah Firnando alias Nando di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kamis (9/7) sore pukul 15.00 Wib. Nando ini adalah orang yang menjual sabu ke Oknum ASN berinisial SH,\" ujar Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat siang (10/7). Kasat menjelaskan, dalam penangkapan itu, dari tangan Firnando alias Nando alias Dian, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 3 butir pil Ekstasi warna biru merk Marvel. Kemudian, dari tangan Dian Sabda, diamankan 1 klip plastik berisi 4 butir pil ekstasi berwarna biru merk Marvel yang disimpan di saku celana bagian depan kanan.\"Selain itu dari keduanya juga diamankan 2 bungkusan rokok, 3 korek gas, dompet dan 4 unit handphone,\" terang Made Indra Wijaya. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada kedua pelaku,\" kata Kasatresnarkoba. Kasat menegaskan, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara. \"Khusus tersangka dijerat pasal berlapis sebab dia juga merupakan penyedia sabu kepada HS alias SH, Oknum ASN Pemprov Lampung,\" tandasnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan Firnando alias Nando, ia mengakui telah menggeluti bisnis haram selama 6 bulan lamanya, ia juga mengaku menjual sabu kepada oknum ASN HS alias SH sebanyak 1 paket seharga Rp 200 ribu. \"Jual sabu sudah 6 bulan. Tapi jual ke SH baru sekali seharga Rp. 200 ribu,\" kata dia dihadapan penyidik. Tersangka juga mengakui bahwa selaij menjual sabu, pria berbadan sedang itu juga menjual extacy, dimana kedua barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya berinisial S.\"Selain jual sabu ke HS , saya juga jual ekstasi kepada orang lain seharga Rp. 300 ribu,\" ujar Nando.(ral)

Sumber: