Colong Tas Isi Laptop, Terancam 5 Tahun Bui
PRINGSEWU - Pelaku Tindak Pidana berinisial ES als Hadi (37) warga Dusun Mincang Bawah Pekon Negeri Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ditangkap jajaran unit Rekrim Polsek Pagelaran. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian barang berupa 1 buah tas yang berisi 1 unit laptop merk Asus , 1 unit HP merk Asus zenfhone Live warna hitam dirumah korban Nasaroh (33) warga Pekon Way Ngison Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu sektar pukul 10.00 wib, Minggu (5/7/20) Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pagelaran telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan inisial ES als Hadi warga pulau Panggung Tanggamus dirumah saudara angkatnya di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran. \"Penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Nasaroh ke Polsek Pagelaran pada tanggal 9 Juli 2020. Kita tangkap pelaku saat sedang berada di rumah saudara angkatnya di Pekon Pasir Ukir pada Sabtu (11/07/20) jam 21.00 wib,\" ucapnya pada Pres Reales, Senin (13/7/20). Menurut Safri Lubis, dari proses penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah tas berisi 1 unit Laptop merk Asus dan 1 unit HP merk Asus Zenfone Live warna hitam. Dalam proses pemeriksaan, dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar pada Minggu (5/7/20) jam 10.00 wib telah melakukan pencurian dirumah korban. \"Jadi, pelaku waktu melakukan pencurian kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja. Sehingga, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan dan mengambil tas yang berisi laptop dan HP dari atas meja kamar,\" ujarnya. Lanjut dia, sebelum terjadinya pencurian pintu rumah sudah dikunci oleh korban, tetapi oleh korban kunci ditaruh di atas kusen pintu. kemudian lokasi menaruh kunci tersebut diketahui pelaku. “Rencananya barang hasil pencurian tersebut akan dijual oleh pelaku dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Mul)
Sumber: