Polsek Pulaupanggung Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polsek Pulaupanggung Tangkap Dua Pengedar Sabu

PULAUPANGGUNG—Dua pengedar sabu bernama Deni Zulkarnain (35) dan Didi Agung Prio Anggodo (42) ditangkap Polsek Pulaupanggung. Dari penangkapan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa sejumlah klip bening berisi kristal diduga sabu serta alat hisap sabu. Kapolsek Pulau Pangung Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, pelaku Deni Zulkarnain merupakan warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang dan Didi Agung Prio Anggodo warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu. Dimana penangkapannya keduanya berdasarkan informasi masyarakat bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, sehingga berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kedua pelaku berhasil ditangkap di Pekon Gunung Sari. \"Pelaku Deni Zulkarnain ditangkap di Jalan Raya Ulubelu saat diduga hendak mengedarkan sabu. Pelaku Didi Agung Prio Anggodo ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Gunung Sari, kemarin, Rabu (15/7) pukul 10.00 Wib,\" ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (16/7) siang. Menurut Kapolsek, adapun barang bukti diamankan dari pelaku Deni Zulkarnain berupa 1 plastik klip bening berisikan sabu, berat kurang lebih 0.5 gram, 3 plastik klip bening berisikan sabu seberat 1/4 gram. Kemudian, 14 plastik klip bening berukuran kecil, 1 plastik klip bening berukuran besar, 1 skop yang terbuat dari pipet plastik, Handphonw dan sepeda motor beat warna hitam. Selanjutnya, barang bukti dari tangan Didi Agung Prio Anggodo diamankan 1 pirek berisikan sabu sisa pakai, 1 kompor pemanas sabu, 1 plastik klip bening berukuran besar dan 2 korek api.\"Barang bukti dari tangan Deni diamankan berada dalam motor dan pakaian korban. Dan dari pelaku Deni berada di kamar rumahnya,\" ujarnya. Ditambahkan Kapolsek berdasarkan keterangan pelaku Deni Zulkarnain bahwa ia merupakan resedivis dalam perkara Penganiayaan perkara Curat Ranmor.Lalu, pelaku Didi juga pernah menjalani hukuman kurungan selama 5,6 tahun penjara dalam perkara persetubuhan terhadap anak bebas pada pertengahan tahun 2018. \"Terhadap kedua pelaku dilakukan test urine dan hasil test tersebut kedua pelaku positif mengonsumsi metampetamin,\" imbuhnya. Saat ini kedua terduga telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatanya, para terduga dapat dijerat pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,\" pungkasnya.(ral)

Sumber: