Kabag Ekobang “Hanya” Diminta Perbaiki Randis

Kabag Ekobang “Hanya” Diminta Perbaiki Randis

PRINGSEWU - Inspektorat Kabupaten Pringsewu berikan sangsi teguran secara tertulis Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Pemkab Pringsewu Ediyanto terkait kecelakaan lalu lintas kendaraan dinas (randis) BE 73 U. Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto mengatakan untuk sanksi teguran tertulis hal ini berdasar pedoman yang diatur dalam Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kendaraan dinas  \"Ya, kita berikan sangsi teguran tertulis meminta randis itu diperbaiki seperti semula. Jika tidak akan dikenakan sanksi tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) ,\" ungkap Andi saat ditemui di komplek perkantoran Bupati Pringsewu, Senin (27/7/20). Menurut Andi, pihaknya telah memanggil Kabag Ekobang untuk dihadapkan pada Inspektur Pembantu III Tanjung. \"Sudah kita panggil dan diperiksa untuk klarifikasi terkait randis yang kecelakaan. Karena, pada saat kecelakaan yang membawa mobil bukan yang bersangkutan dan bukan di saat jam kerja,\" tegas dia.  Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Sujarwo Sutikno mengatakan, adanya asuransi terkait randis yang mengalami kecelakaan di lingkungan Pemkab Pringsewu bila digunakan untuk kedinasan yang bersangkutan.  \"Jadi, nggak bisa itu dapat  Asuransi. Terkecuali dipakai buat acara terkait kedinasan bisa diasuransikan,\" ucap dia.  Dijelaskan Sujarwo, randis Kabag Ekobang yang mengalami kecelakaan itu masa pajak dan STNK masih berlaku hanya saja plat nomor belum diganti masih dalam proses.  \" Kalau masa Pajak masih hidup sampai 30 September 2020 dan STNK sampai 2021,\"terang dia.  Terpisah, Kabag Ekobang Sekretariat Pemkab Pringsewu, Ediyanto saat dikonfirmasi mengaku menerima sangsi yang diberikan dan bertanggung jawab memperbaiki randis yang mengalami kecelakaan.  \"Saya siap menerima sangsi dan bertanggung jawab memperbaiki mobil dinas,\" ujar dia.  Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Ganjaran, kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu sekira pukul 14.00 wib, Sabtu, (25/7/20) siang. lakalantas tunggal yang dialami kendaraan dinas (randis) milik Bagian Ekobang Sekretariat Pemkab Pringsewu pelat merah Toyota Avanza Nomor Polisi BE 73 U menabrak separuh tembok bengkel motor di tepi Jalinbar pekon setempat.  Dari informasi yang berhasil dihimpun Radar Tanggamus dilapangan, Mobil dikemudikan seorang perempuan yang merupakan pegawai RSUD Pringsewu bagian laboratorium. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut hanya mengakibatkan kerugian material mobil dan bangunan bengkel. Edi yanto saat dikonfirmasi dilokasi membenarkan Randis yang mengalami kecelakaan tunggal dikemudikan oleh istrinya.  \"Ya, dari RSUD mau pulang. Biasa kan saya jemput cuma kan karena ada acara tetangga. lagian corona takut kenapa kalau naik angkot makanya saya suruh bawa mobil baru kali ini malah kena musibah kaya begini,\" ujarnya. (Mul)

Sumber: