Polisi Grebek Judi Remi

Polisi Grebek Judi Remi

PRINGSEWU - Satreskrim Polres Pringsewu grebek sekumpulan warga yang asik judi kartu Remi di sebuah rumah warga di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu.  Dari penggerebekan berhasil diamankan 5 pelaku yakni berinsial JI (54) sebagai PNS warga  Kelurahan Pringsewu Barat , SS (52) pengemudi Ojek warga Pekon Mataram  Kecamatan Gadingrejo, KN (55) warga Podosari  , AO (51) warga Pringsewu Barat,  dan US (52) warga Podosari. sedangkan tiga pelaku yang berhasil melarikan diri dan saat sedang dalam proses pengejaran adalah SS, AT dan ST. Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa disebuah rumah warga di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu telah berlangsung perjudian kartu remi. “Berbebekal informasi tersebut kemudian petugas merespon cepat dengan melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku,” ujar Kasat Reskrim dalam Pres Realesnya, Jumat (7/8/20).  Lanjut dia, dalam proses penggrebekan petugas berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 3 pelaku lainya berhasil melarikan diri.\" Pada saat kami lakukan penggrebekan para pelaku tersebut secara bersama-sama sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang.dari 5 pelaku yang berhasil kami amankan tersebut salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kabupaten Pringsewu,\" terang kasat Reskrim. Dikatakan Sahril Paison, dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu Remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar 72 ribu.  \"Saat ini kelima pelaku sedang dalam proses penyidikan di mako Polres Pringsewu.  Atas perbuatanya tersebut terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya.(Mul)

Sumber: