Sosialisasikan PUG Untuk Percepatan Penghargaan APE
GISTING--Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menginginkan seluruh stakeholder berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Langkah tersebut merupakan upaya percepatan meraih penghargaan Anugerah Parahaita Ekapraya (APE). Hal tersebut disampaikan, bupati melalui sambutannya tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Ekobang Sukisno saat membuka kegiatan sosialisasi pengarusutamaan gender (PUG) untuk percepatan meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), di aula hotel 21 Kecamatan Gisting, Selasa (11/8). Ia mengatakan, bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI memberikan evaluasi dan penilaian APE kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengakuan dan komitmen dan peran para pimpinan daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) di masing-masing daerah. \"Penyelengaraan pemerintah saat ini, keadilan gender merupakan aspek yang sangat penting dan harus direspon dalam setiap aktivitas pembangunan. Hal ini karena gender merupakan salah satu tujuan utama pembangunan global Milienium Development Goal atau MDGs hasil kesepakatan dari negara negara sedunia,\"kata Sukisno mengutip sambutan bupati Ia menerangkan, PUG sebagai sebuah strategi telah tertuang dalam intruksi presiden Nomor 9 tahun 2020 yang mengamanatkan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan walikota untuk mengintegrasikan PUG pada setiap tahapan proses pembangunan. berangkat dari itu, di Kabupaten Tanggamus telah banyak upaya dilakukan dalam mewujudkan dan keadilan gender. \"Upaya tersebut diataranya menerbitkan Keputusan Bupati nomor B.23/30/08/2019 tentang kelompok kerja pengarusutamaan gender, penandatanganan komitmen APE oleh seluruh stakeholder, dalam manajemen pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi pria dan perempuan berkarir pada jabatan struktural dan fungsional, harapannya dengan adanya sosialisasi ini, upaya kita demi meraih APE segera terwujud,\"jelas Sukisno Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PP, PA, DALDUK dan KB), Edison menjelaskan landasan hukum pengarusutamaan gender berdasarkan keputusan Bupati nomor B.230/30/2019 tentang penetapan perangkat daerah penggerak perencanaan dan penganggaran yang responsif, lalu Keputusan Bupati nomor B.23/30/08/2019 tentang kelompok kerja pengarusutamaan gender, dan keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana, nomor 01/1309/30/2019. \"Maksud dan tujuan, kegiatan ini ialah untuk mengakomodir kebijakan, program dan kegiatan yang responsif, gender yang mengakomodir kebutuhan aspirasi pengalaman laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mengimplementasikan kesetaraan dan keadilan gender,\"tandasnya. (iqb)
Sumber: