Warga Pekon Tugupapak Terima 250 Sertifikat Tanah
SEMAKA - Sebanyak 250 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat Pekon Tugupapak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Pembagian sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh petugas Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus bersama Camat Semaka Wiwin Triyani, Pj Kepala Pekon Tugupapak Rita Kurniasari dan Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, Selasa (11/8) di Balai Pekon Tugupapak. Pj Kepala Pekon Tugupapak Rita Kurniasari mengatakan, pada tahun ini Pekon Tugupapak mendapatkan kuota PTSL sebanyak 250 sertifikat, sedangkan jumlah pendaftar program PTSL sebanyak 330. Artinya masih ada sekitar 80 pendaftar yang belum terealisasi dalam program tersebut. \"Awalnya Pekon Tugupapak dapat kuota PTSL sebanyak 250 sertifikat. Kemudian dapat kuota tambahan menjadi 400 sertifikat. Karena imbas Covid-19, jumlah kuota tersebut dikurangi lagi dan kembali menjadi 250 sertifikat. Sedangkan jumlah pendaftarnya sebanyak 330. Dan kami sudah konsultasikan hal itu ke pihak kantor ATR/BPN, katanya mereka mau konsultasi dulu ke pusat, \" katanya, kemarin. Ia berharap kepada pendaftar yang belum terealisasi dalam program tersebut agar lebih bersabar. \"Kita akan terus upayakan, mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi,\" ungkap Rita. Sementara itu, Camat Semaka Wiwin Triyani menambahkan, Program PTSL merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat supaya memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. \"Dengan adanya sertifikat tanah ini, diharapkan agar warga dapat merawatnya dengan baik dan mempergunakannya sebagaimana mestinya, \" pungkasnya. (uji)
Sumber: