Kejari Tahan Dua Ketua PPK

Kejari Tahan Dua Ketua PPK

KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) tahun 2019 atas dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019.Kedua PPK yang ditahan tersebut yakni PPK Gunung Alip Belly Afriyansyah dan PPK Limau Rustam.Kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2019 tidak lama setelah gelaran pemilu. Kepala Seksi Intelijen M.Riska Saputera mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa mengatakan kedua tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung, Rabu sore (12/8) untuk 20 hari kedepan. M. Riska mengungkapkan, jumlah pemotongan oleh tersangka Belly di KPPS di Kecamatan Gunung Alip sebesar Rp95 jutaan dan oleh tersangka Rustam di KPPS di Kecamatan Limau hampir Rp80 juta \"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Lampung,\" ujar Riska didampingi Kasi Pidsus Arinto Kusumo Lanjutnya, adapun dasar penahanan terhadap tersangka yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.\" Sebelum dibawa kerutan Kotaagung, kedua tersangka sudah diperiksa oleh tim kesehatan, dua kali Rapid Test yang hasilnya non reaktif,\" kata kasi Intel. Atas perbuatannya tersebut penyidik kejaksaan memprasangkakan keduanya dengan pasal dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 .\"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,\"ucap Riska. Kemudian saat ditanya apakah akan ada tersangka lain, Riska menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain.\"Nanti kita lakukan pemeriksaan, menunggu hasil penyelidikan, pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP,\" pungkas Riska. Sementara kedua tersangka saat dimintai keterangan memilih bungkam saat ditanya wartawan. Keduanya mengenakan rompi tahanan merah masuk kedalam mobil tahanan dengan dikawal ketat petugas.(ral)

Sumber: